Gubernur Khofifah Yakin PSBB Efektif Jika Warga Disiplin
Minggu, 03 Mei 2020 - 20:12 WIB
loading...
Gubernur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyaksikan keberangkatan masyarakat yang kena razia dari Mapolrestabes Surabaya ke kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim.Foto/SINDONews/Lukman H
A
A
A
SURABAYA - Tim patroli gabungan di tiga daerah, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik pada hari kelima pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berhasil mengamankan 171 orang . Mereka masih melakukan aktifitas di luar rumah pada jam malam.
Jumlah orang yang terjaring itu terdiri dari wilayah Gresik terdapat 65 orang, Sidoarjo 24 orang dan Kota Surabaya sebanyak 80 orang. Mereka diamankan dalam dalam patroli skala besar yang dilakukan petugas pada Minggu (3/5/2020) dini hari.
Patroli ini dipantau langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Semua warga yang diamankan, langsung menjalani rapid test Covid-19.
Gubernur Khofifah mengatakan, patroli gabungan ini merupakan bagian dari tahapan PSBB. Yakni berupa tindakan setelah dilakukan himbauan dan teguran setelah tanggal 28-30 April 2020. Maka tanggal 1 Mei - 11 Mei 2020 adalah tahapan teguran dan tindakan.
“Dari hasil rapid test, ada 6 orang yang reaktif. Terhadap yang reaktif langsung dirujuk ke rumah sakit dan yang orang dalam resiko (ODR) dikarantina 14 hari,” kata Khofifah di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (3/5/2020).
Jumlah orang yang terjaring itu terdiri dari wilayah Gresik terdapat 65 orang, Sidoarjo 24 orang dan Kota Surabaya sebanyak 80 orang. Mereka diamankan dalam dalam patroli skala besar yang dilakukan petugas pada Minggu (3/5/2020) dini hari.
Patroli ini dipantau langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Semua warga yang diamankan, langsung menjalani rapid test Covid-19.
Gubernur Khofifah mengatakan, patroli gabungan ini merupakan bagian dari tahapan PSBB. Yakni berupa tindakan setelah dilakukan himbauan dan teguran setelah tanggal 28-30 April 2020. Maka tanggal 1 Mei - 11 Mei 2020 adalah tahapan teguran dan tindakan.
“Dari hasil rapid test, ada 6 orang yang reaktif. Terhadap yang reaktif langsung dirujuk ke rumah sakit dan yang orang dalam resiko (ODR) dikarantina 14 hari,” kata Khofifah di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (3/5/2020).
Lihat Juga :