KLH Temukan Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat
Minggu, 08 Juni 2025 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Hanif mengaku telah memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali izin tambang nikel PT ASP di Pulau Manuran.
Baca juga: 5 Penguasa Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Konglomerat China, BUMN hingga Perusahaan Hantu
Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel PT ASP.
"Memang secara saintifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya. Sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan, maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata," ujar Hanif.
"Karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu. Sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya. Dan kebetulan berada di dalam zona ataupun ekorikin yang sangat rentan. Sehingga kehati-hatian kita menjadi sangat penting," tandasnya.
Temuan Pelanggaran Tambang (H2)
Hanif juga mengungkap adanya temuan indikasi pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menempuh jalur hukum pidana terhadap koorporasi tersebut.
Baca juga: 5 Penguasa Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Konglomerat China, BUMN hingga Perusahaan Hantu
Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel PT ASP.
"Memang secara saintifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya. Sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan, maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata," ujar Hanif.
"Karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu. Sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya. Dan kebetulan berada di dalam zona ataupun ekorikin yang sangat rentan. Sehingga kehati-hatian kita menjadi sangat penting," tandasnya.
Temuan Pelanggaran Tambang (H2)
Hanif juga mengungkap adanya temuan indikasi pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menempuh jalur hukum pidana terhadap koorporasi tersebut.
Lihat Juga :