Dua Pekan Tanpa Gejala COVID-19, 47 Napi Dikembalikan ke Blok Hunian

Senin, 07 September 2020 - 18:00 WIB
loading...
Dua Pekan Tanpa Gejala COVID-19, 47 Napi Dikembalikan ke Blok Hunian
sebanyak 47 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (napi) Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Senin (7/9/2020) hari ini dikembalikan ke blok hunian. Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SIDOARJO - Setelah dua pekan tidak menunjukkan gejala fisik akibat COVID-19, sebanyak 47 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (napi) Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Senin (7/9/2020) hari ini dikembalikan ke blok hunian.

Proses pemindahan itu dilaksanakan siang hari sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka dipindahkan dari blok G yang merupakan blok khusus isolasi pasien COVID-19. Sebelum dipindahkan, para napi mendapatkan briefing dari Kepala Lapas Klas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan, Kasi Perawatan Prayogo Mubarak dan dokter lapas dr Hardjo Santosa.

Gun Gun menjelaskan bahwa, kebijakan mengembalikan napi ke blok hunian ini sudah sesuai dengan standar atau pedoman yang dikeluarkan WHO. Yaitu pasien yang tidak menunjukkan gejala fisik selama sepuluh hari sejak dinyatakan positif COVID-19, dinyatakan telah sembuh. “Kebijakan ini kami ambil setelah ada diskusi dengan dokter dan dinkes,” terang Gun Gun.

Meski sudah dinyatakan sembuh, Gun Gun berpesan agar napi yang kembali ke blok untuk tetap menjaga pola hidup sehat. Lalu menjadi agen bagi napi lain agar bisa menerapkan himbauan dari dokter dan pihak lapas. “Kami tetap kawal, jika ada napi yang menunjukkan gejala, kami minta kepada napi untuk segera melapor ke pihak lapas,” tutur Gun Gun.

(Baca juga: Gagal Mendahului Kendaraan, Minibus Dihantam Truk di Tuban, Enam Tewas )

Sementara itu, Kasi Perawatan Lapas Klas 1 Surabaya, Prayogo menjelaskan, hingga saat ini, masih ada tujuh napi yang masih menempati blok isolasi. Sedangkan empat petugas yang juga dinyatakan positif COVID-19 juga masih diwajibkan menjalankan Work From Home (WFH).

“Karena sudah masuk kategori lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta ketujuh WBP tersebut tetap berada di blok khusus perawatan agar memudahkan pemantauan,” terang Prayogo.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2959 seconds (0.1#10.140)