BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Sabu Dari Jaringan Lapas

Kamis, 03 September 2020 - 08:45 WIB
loading...
BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Sabu Dari Jaringan Lapas
Empat tersangka ditangkap petugas BNNP Jawa Timur, dalam penyelundupan 98,26 gram sabu. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan sebanyak 98,26 gram sabu yang didapat dari empat tersangka. Empat tersangka itu berinisal JM, ETS, SB dan HDJ.

(Baca juga: Waspada! Hujan Masih Mengguyur Sejumah Wilayah di Sulawesi Utara )

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan mengatakan, satu diantara para pelaku ini mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas yang ada di Jatim.

Jaringan ini, kata dia, cukup menjadi atensi lantaran cakupannya luas. Dari sejak di dalam Lapas sampai pengendalian di luar Lapas. Bahkan hasil-hasil dari kejahatan tersangka ini sudah banyak sekali.

"Di antaranya seperti rumah, rumah kos dan kontrakan yang nilainya kurang lebih Rp5 miliar. Sehingga kita kaitkan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya.

(Baca juga: Awas! Pencuri Ponsel Bergentayangan di Bukittingi )

Semua itu, sambung Arief, merupakan hasil dari penjualan narkoba. Belum lagi aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Sehingga jaringan ini menjadi atensi bagi BNNP Jatim. Kasus ini kembangkan lagi sampai sejauh mana jaringan ini.

"Target perkara narkoba dari BNNP saat ini bukan hanya volume dari jumlah barang buktinya saja. Tetapi targetnya yaitu unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya dan memiskinkan pelaku," tegasnya.

Dia menambahkan, dua diantara empat tersangka ini pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo. Keduanya yakni HDJ dan SB. Di dalam Lapas, HDJ memanfaatkan orang-orang terdekatnya. Bahkan keluarganya untuk mengendalikan aset-aset yang di luar.

(Baca juga: Polisi Tewas Ditikam, Polres Empat Lawang Siaga Aksi Balas Dendam )

HDJ pun mengendalikan kejahatan narkoba dari dalam Lapas. "Hasil-hasil dari penjualan narkoba yang di luar Lapas, diatur HDJ dengan melibatkan pihak-pihak keluarga dan orang-orang terdekatnya, seperti tetangga," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika .
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3194 seconds (0.1#10.140)