Bawaslu Maros Terima Laporan Keterlibatan ASN di Deklarasi Paslon
Senin, 07 September 2020 - 13:36 WIB
loading...
Aparat kepolisian nampak berjaga di sekitar KPU Kabupaten Maros selama pendaftaran paslon 4 hingga 6 September, kemarin. Saat ini, Bawaslu telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menemukan sejumlah dugaan pelanggaran tahapan pilkada 2020 . Dugaan pelanggaran ini terjadi saat deklarasi pasangan calon (paslon) serta pada tahap pendaftaran ke KPU.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu salah satunya, tidak diterapkannya protokol kesehatan saat pelaksanaan deklarasi pasangan calon dan pendaftaran di KPU.
Baca juga: Bawaslu Maros Minta Warga Melapor Jika Temukan Indikasi Politik Uang
"Umumnya semua pasangan calon tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan pandemi COVID. Simpatisan sama sekali tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan, dengan tidak menjaga jarak saat menghadiri deklarasi dan saat mengantarkan paslonnya ke KPU," terangnya.
Selain itu Bawaslu juga mengendus keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa saat deklarasi pasangan calon. Hanya saja keterlibatan ASN ini masih dikaji.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu salah satunya, tidak diterapkannya protokol kesehatan saat pelaksanaan deklarasi pasangan calon dan pendaftaran di KPU.
Baca juga: Bawaslu Maros Minta Warga Melapor Jika Temukan Indikasi Politik Uang
"Umumnya semua pasangan calon tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan pandemi COVID. Simpatisan sama sekali tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan, dengan tidak menjaga jarak saat menghadiri deklarasi dan saat mengantarkan paslonnya ke KPU," terangnya.
Selain itu Bawaslu juga mengendus keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa saat deklarasi pasangan calon. Hanya saja keterlibatan ASN ini masih dikaji.
Lihat Juga :