Polisi Ringkus Residivis Pencurian Bersenjata Airsoft Gun di Sidrap
Minggu, 06 September 2020 - 10:30 WIB
loading...
Lagaba alias Baharuddin (30) saat diamankan aparat Polres Sidrap. Foto: Dokumen polisi
A
A
A
SIDRAP - Lagaba alias Baharuddin tampaknya tak pernah kapok keluar masuk rutan kelas II B Kabupaten Sidrap , Sulawesi Selatan. Pria berusia 30 tahun tersebut kembali ditangkap Satreskrim Polres Sidrap dalam kasus dugaan pencurian di beberapa lokasi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, ada dua laporan resmi yang ditindaklanjuti pihaknya untuk meringkus residivis kasus pencurian tersebut. Dia menyebut Lagaba memang dikenal berandal licin di wilayah hukumnya, terlebih ketika beraksi, kerap menggunakan senjata berbahaya.
Baca juga: Pemilik Warung Cabut Laporan, Kasus Pencurian Tabung Gas Berujung Damai
"Lelaki Lagaba diamankan bersama barang bukti, airsoft gun merek KWC beserta amunisi dan gas Co2, sebilah parang, itu alat yang digunakan ketika beraksi. Lalu tas pinggang berisi alat untuk mencungkil, seperti pahat, tang, kunci kombinasi dan kunci pas," kata Benny kepada SINDOnews, Minggu (6/9/2020).
Lagaba diamankan petugas di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap Jumat 4 September lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Selain senjata yang digunakan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp550.000, lima buah handphone, dan sejumlah hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, ada dua laporan resmi yang ditindaklanjuti pihaknya untuk meringkus residivis kasus pencurian tersebut. Dia menyebut Lagaba memang dikenal berandal licin di wilayah hukumnya, terlebih ketika beraksi, kerap menggunakan senjata berbahaya.
Baca juga: Pemilik Warung Cabut Laporan, Kasus Pencurian Tabung Gas Berujung Damai
"Lelaki Lagaba diamankan bersama barang bukti, airsoft gun merek KWC beserta amunisi dan gas Co2, sebilah parang, itu alat yang digunakan ketika beraksi. Lalu tas pinggang berisi alat untuk mencungkil, seperti pahat, tang, kunci kombinasi dan kunci pas," kata Benny kepada SINDOnews, Minggu (6/9/2020).
Lagaba diamankan petugas di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap Jumat 4 September lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Selain senjata yang digunakan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp550.000, lima buah handphone, dan sejumlah hasil curiannya.
Lihat Juga :