Polisi Ringkus Residivis Pencurian Bersenjata Airsoft Gun di Sidrap
loading...
A
A
A
SIDRAP - Lagaba alias Baharuddin tampaknya tak pernah kapok keluar masuk rutan kelas II B Kabupaten Sidrap , Sulawesi Selatan. Pria berusia 30 tahun tersebut kembali ditangkap Satreskrim Polres Sidrap dalam kasus dugaan pencurian di beberapa lokasi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, ada dua laporan resmi yang ditindaklanjuti pihaknya untuk meringkus residivis kasus pencurian tersebut. Dia menyebut Lagaba memang dikenal berandal licin di wilayah hukumnya, terlebih ketika beraksi, kerap menggunakan senjata berbahaya.
"Lelaki Lagaba diamankan bersama barang bukti, airsoft gun merek KWC beserta amunisi dan gas Co2, sebilah parang, itu alat yang digunakan ketika beraksi. Lalu tas pinggang berisi alat untuk mencungkil, seperti pahat, tang, kunci kombinasi dan kunci pas," kata Benny kepada SINDOnews, Minggu (6/9/2020).
Lagaba diamankan petugas di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap Jumat 4 September lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Selain senjata yang digunakan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp550.000, lima buah handphone, dan sejumlah hasil curiannya.
"Speaker aktif, televisi merek Sharp, 16 bungkus rokok berbagai merek, satu buah tas berisi pakaian, sementara yang lain masih dalam pencarian. Yang bersangkutan memang residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap," jelas Benny.
Mantan Kapolres Pelabuhan Makassar ini menerangkan, umumnya Lagaba beraksi di malam hari dan menyasar toko campuran, rumah dan kantor pemerintahan. Pelaku merusak kunci pintu dan jendela, kemudian mengambil barang seperti rokok, tabung gas, elektronik, aki kendaraan, sepeda dan uang tunai jutaan rupiah.
"Hasil interogasi yang bersangkutan sudah beraksi di tujuh lokasi di Kecamatan Watangpulu, Maritengngae dan Baranti. TKP di kantor lurah, toko campuran, bengkel, rumah warga. Pelaku sudah kita serahkan di Polsek Wattangpulu untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Benny.
Atas perbuatan Lagaba, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, ada dua laporan resmi yang ditindaklanjuti pihaknya untuk meringkus residivis kasus pencurian tersebut. Dia menyebut Lagaba memang dikenal berandal licin di wilayah hukumnya, terlebih ketika beraksi, kerap menggunakan senjata berbahaya.
"Lelaki Lagaba diamankan bersama barang bukti, airsoft gun merek KWC beserta amunisi dan gas Co2, sebilah parang, itu alat yang digunakan ketika beraksi. Lalu tas pinggang berisi alat untuk mencungkil, seperti pahat, tang, kunci kombinasi dan kunci pas," kata Benny kepada SINDOnews, Minggu (6/9/2020).
Lagaba diamankan petugas di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap Jumat 4 September lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Selain senjata yang digunakan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp550.000, lima buah handphone, dan sejumlah hasil curiannya.
"Speaker aktif, televisi merek Sharp, 16 bungkus rokok berbagai merek, satu buah tas berisi pakaian, sementara yang lain masih dalam pencarian. Yang bersangkutan memang residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap," jelas Benny.
Mantan Kapolres Pelabuhan Makassar ini menerangkan, umumnya Lagaba beraksi di malam hari dan menyasar toko campuran, rumah dan kantor pemerintahan. Pelaku merusak kunci pintu dan jendela, kemudian mengambil barang seperti rokok, tabung gas, elektronik, aki kendaraan, sepeda dan uang tunai jutaan rupiah.
"Hasil interogasi yang bersangkutan sudah beraksi di tujuh lokasi di Kecamatan Watangpulu, Maritengngae dan Baranti. TKP di kantor lurah, toko campuran, bengkel, rumah warga. Pelaku sudah kita serahkan di Polsek Wattangpulu untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Benny.
Atas perbuatan Lagaba, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(luq)