Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 di Sleman, Disanksi Administrasi dan Denda Rp100 Ribu

Sabtu, 05 September 2020 - 10:51 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman kembali memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 keempat yang berlaku mulai 1-30 September 2020.

Implikasi dari penerapan perpanjangn ini, maka setiap orang wajib melakukan dan mematuhi protokol ksehatan COVID-19 (memakai masker, cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan jaga jarak).

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan denda. Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam pertaruan bupati (perbup) Sleman No 37.1/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengcegahan dan pengendalian COVID-19 .

Kabag Humas dan Protokol Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan, sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan tersebut bukan hanya bagi perorangan, namun juga kepada pelalu usaha, pengelola, penyelenggara atau penaggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sedangkan untuk bentuk sanksi berupa teguran, peringatan, pembinaan bela negara, kerja sosial, penyitaan KTP dan denda Rp100 ribu. Sanksi lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Keputusan Kejari Sleman...
Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
Sang Suami Dijadikan...
Sang Suami Dijadikan Tersangka Kasus Penjambret Tewas di Sleman, Istri Minta Keadilan
3 Tewas Akibat Kecelakaan...
3 Tewas Akibat Kecelakaan KA Bangunkarta Tabrak Mobil dan Motor di Prambanan Sleman
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved