Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak

Sabtu, 07 Maret 2020 - 07:41 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka...
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak
A A A
SERANG - Kepolisan Daerah (Polda) Banten menetapkan empat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Lebak. Empat tersangka yakni berinisial Ja, En, Su, dan To.

(Baca juga: Forkopimda Sepakati Tindak Tambang Sirtu Ilegal di Gempol Pasuruan)

Keempatnya merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal yang menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor pada awal tahun 2020.

"Penetapan tersangka sudah, ada empat orang. Sementara ini empat orang," kata Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Sabtu (7/3/2020).

Dijelaskan Nunung, dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan keempat menjadi tersangka.

"Enggak perlu keterangan tersangka itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup," ujar dia.

Nunung mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, ada satu pemilik tambang yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Kita akan dalami lagi, karena saya masih baru seminggu (menjabat). Masuknya belum dalam baru separo," kata Nunung.

Untuk diketahui, tersangka En dan Su memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian tersangka Ja memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.

Selanjutnya tersangka To memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Ds. Mekarsari, Kec Cipanas, Kab Lebak. "Kita sudah melakukan upaya penangkapan tinggal kuat kuatan saja yang kabur atau yang nangkap. Pasti kita kejar," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Astaga! Pengusaha Tambang...
Astaga! Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Banten Nekat Buka Police Line
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Tambang Emas Ilegal...
Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 4 Pelaku Ditangkap
Tak Jera, Penambang...
Tak Jera, Penambang Emas Ilegal di Ciemas Sukabumi Kembali Ditangkap Polisi
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
3 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
4 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
5 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
6 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved