Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 4 Pelaku Ditangkap
loading...
A
A
A
SOLOK SELATAN - Empat penambang emas ilegal digerebek oleh Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat dalam penggerebekan di Lereng Bukit Aliran Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Polisi harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju lokasi tambang emas ilegal di Sangir Batanghari.
"Atas perbuatan pelaku kami kenakan Pasal 158 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tegas Wakapolres.
Keempat pelaku hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Solok Selatan," pungkasnya.
Polisi harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju lokasi tambang emas ilegal di Sangir Batanghari.
"Atas perbuatan pelaku kami kenakan Pasal 158 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tegas Wakapolres.
Keempat pelaku hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Solok Selatan," pungkasnya.
(shf)