Forkopimda Sepakati Tindak Tambang Sirtu Ilegal di Gempol Pasuruan

Jum'at, 06 Maret 2020 - 22:39 WIB
Forkopimda Sepakati Tindak Tambang Sirtu Ilegal di Gempol Pasuruan
Forkopimda Sepakati Tindak Tambang Sirtu Ilegal di Gempol Pasuruan
A A A
PASURUAN - Persoalan tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur terus bergulir. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pasuruan menyepakati akan melakukan tindakan hukum karena tambang liar tersebut melanggar Perda dan Undang-undang.

Keputusan itu disepakati dalam rapat membahas gejolak yang terjadi di masyarakat, Kamis (5/2/2020). "Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari sepakat harus ada tindakan hukum atas pelanggaran penambangan liar tanpa izin di Desa Bulusari. Karena sampai hari ini, nyata-nyata memang tidak memiliki izin atas kegiatan penambangan yang ada di sana," tegas Asisten 1 Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya. (Baca juga: Oknum TNI Diduga Jadi Beking Tambang Ilegal, Ini Kata LBH Ansor Jatim)

Dia menjelaskan bahwa Pemkab, Kepolisian dan aparat hukum di Pasuruan tidak melakukan pembiaran atas tambang liar yang ada. Langkah-langkah sudah mereka lakukan, namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola tambang. Untuk upaya hukum yang akan diambil, saat ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan tengah bekerja.

"Itu nanti (langkah hukum) dari Kepolisian dan Kejaksaan. Yang jelas Pemda bersama Kepolisian, Kodim melakukan upaya-upaya. Dari awal memamg sudah tak berizin. Sudah beberapa kali disurati dan dihentikan. Ternyata tidak mengindahkan. Jadi tadi Forkopimda sepakat untuk menghentikan," tandasnya.

Dia mengungkapkan bahwa Pemkab sudah melakukan langkah-langkah mulai dari tahun 2017. Namun karena Pemkab berjalan sendiri waktu itu, jadi tidak menghasilkan sesuatu. "Akhirnya saat ini sudah menghasilkan kesepakatan dengan Forkopimda," terangnya.

Sebelumnya warga Desa Bulusari didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tambang pasir dan batu (sirtu) liar tersebut. Warga khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.

Kuasa Hukum warga Bulusari dari LBH Ansor Jatim, Otman Ralibi mengatakan bahwa aktivitas tambang liar itu melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"LBH Ansor mengadvokasi masyarakat dari ancaman penambangan liar tersebut juga meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepada instansi terkait Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, gubernur, bupati dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran baik secara administratif dan pidana atas aktivitas penambangan ilegal tersebut," jelasnya.

Dari salinan surat LBH Ansor bernomor 001/LBH Ansor Jatim/02/11/2020 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, warga meminta pemerintah menutup dan menghentikan aktivitas penambangan liar di lokasi Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

"Fakta yang terungkap, aktivitas penambangan liar tidak berizin yang diperkirakan berlangsung sejak 2016. Penambangan liar itu diduga dilakukan korporasi yang dibekingi oknum aparat keamanan," katanya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6240 seconds (0.1#10.140)