Pencurian Kabel Telkom di Klaten, 8 Warga Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kodam IV/Diponegoro membenarkan terdapat empat oknum anggota TNI yang terlibat dalam pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom di Jalan Pemuda 75 Tegalmulyo, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Selasa (14/4/2020) dini hari. Selain ke empat oknum TNI, ada 10 warga yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto mengungkapkan hingga saat ini, keempat oknum anggota TNI itu masih menjalani pemeriksaan di Markas Denpom IV/4 Surakarta (Solo).
"Untuk personel militer ditangani oleh Sub Denpom Solo, sedangkan untuk masyarakat sipil ditangani oleh Polres. Sampai dengan saat ini proses masih dilaksanakan," ungkap Susanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2020) malam.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Budhi Haryanto meyebutkan, dari 10 warga sipil yang diamankan, 8 di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, dua lainnya sebagai saksi adalah sopir dan kernet truk.
"Kita pastikan memproses tuntas perkara ini. Untuk pelaku sipil sudah tersangka dan sudah ditahan," tegas Budhi. Para tersangka terancam dijerat pasal pencurian disertai pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun, pasal 362 dan 363 KUHP.
Sementara, dalam kasus pencurian ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu truk, tiga mobil, linggis, gergaji serta rol meter dan rantai besi.( )
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto mengungkapkan hingga saat ini, keempat oknum anggota TNI itu masih menjalani pemeriksaan di Markas Denpom IV/4 Surakarta (Solo).
"Untuk personel militer ditangani oleh Sub Denpom Solo, sedangkan untuk masyarakat sipil ditangani oleh Polres. Sampai dengan saat ini proses masih dilaksanakan," ungkap Susanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2020) malam.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Budhi Haryanto meyebutkan, dari 10 warga sipil yang diamankan, 8 di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, dua lainnya sebagai saksi adalah sopir dan kernet truk.
"Kita pastikan memproses tuntas perkara ini. Untuk pelaku sipil sudah tersangka dan sudah ditahan," tegas Budhi. Para tersangka terancam dijerat pasal pencurian disertai pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun, pasal 362 dan 363 KUHP.
Sementara, dalam kasus pencurian ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu truk, tiga mobil, linggis, gergaji serta rol meter dan rantai besi.( )
(nun)