Kerasukan Setan Cabul, Guru Honorer di Pulpis Kalteng Perkosa Murid di Ruang Kesiswaan

Senin, 24 Februari 2020 - 09:55 WIB
Kerasukan Setan Cabul, Guru Honorer di Pulpis Kalteng Perkosa Murid di Ruang Kesiswaan
Kerasukan Setan Cabul, Guru Honorer di Pulpis Kalteng Perkosa Murid di Ruang Kesiswaan
A A A
PULANG PISAU - Muhammad Ali (26) oknum guru honorer di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), kerasukan setan cabul. Oknum guru bejat itu, tega memperkosa muridnya sendiri MW (15) di ruang kesiswaan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Pulpi pada Jumat (21/2/2020).

Aksi cabul pelakuberawal ketika korban MW duduk bersama teman-temannya di depan kelas, kemudian dipanggil oleh pelaku menggunakan pengeras suara untuk menuju ruang kesiswaan.

"Korban bersama teman prianya langsung menuju ruang kesiswaan bertemu pelaku. Keduanya ditanyai kesalahan yang dilakukan sehingga dipanggil," ujar Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, Senin (24/2/2020).

Awalnya oknum guru tersebut memberitahu ke dua muridnya bahwa mereka melakukan kesalahan. Oleh karena itu, harus dihukum satu per satu. Keduanya dituding sang oknum guru telah berpacaran di sekolah.

"Setelah dibina murid yang laki laki pulang. Namun Mawar belum diperbolehkan pulang, dan pelaku semakin mendekati korban mengajak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Kapolres.

Nafsu birahi sang guru honorer yang sudah mengajar sejak tahun 2018 tersebut sempat ditolak, namun gagal. Pelaku dengan beringas merenggut mahkota korban.

"Setelah disetubuhi, korban pulang dan menceritakan kepada kedua orang tuanya. Kesal atas perbuatan asusila tersebut kedua orang tua langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.” kata Kapolres.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga memvisum korban. "Hasil pemeriksaan dokter terdapat luka robek dibagian kemaluan korban yang disebabkan oleh benda tumpul,” tukasnya.

Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3012 seconds (0.1#10.140)