Dikendalikan Seorang Napi Lapas Sragen, Tompel Edarkan Sabu Selama Dua Tahun
Kamis, 03 September 2020 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
"Setiap satu titik lokasi saya mendapat upah sebesar Rp75.000 dan bisa ikut memakai. Rencana kemarin ada 12 titik penempatan pengambilan sabu. Itu pada dua wilayah dibagi ke beberapa Dusun atau Desa," ucapnya.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan adanya informasi keterlibatan seorang narapidana atas nama Dedi tersebut masih dalam pencarian oleh petugas. "Itu masih kita selediki," katanya. (Baca juga: Ingatkan Warga, Perangkat Desa Edukasi dan Bagi Masker Gratis)
Kapolres pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka bernama Bagus. (Baca juga: Diusung Semua Parpol, Hendi-Ita Melenggang di Pilwalkot 2020)
"Kemudian petugas kami melakukan penelurusan dapatlah informasi rumah kos di Jalan Sumbing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga sering digunakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jangka hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan adanya informasi keterlibatan seorang narapidana atas nama Dedi tersebut masih dalam pencarian oleh petugas. "Itu masih kita selediki," katanya. (Baca juga: Ingatkan Warga, Perangkat Desa Edukasi dan Bagi Masker Gratis)
Kapolres pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka bernama Bagus. (Baca juga: Diusung Semua Parpol, Hendi-Ita Melenggang di Pilwalkot 2020)
"Kemudian petugas kami melakukan penelurusan dapatlah informasi rumah kos di Jalan Sumbing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga sering digunakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jangka hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :