Dikendalikan Seorang Napi Lapas Sragen, Tompel Edarkan Sabu Selama Dua Tahun

Kamis, 03 September 2020 - 16:10 WIB
loading...
Dikendalikan Seorang Napi Lapas Sragen, Tompel Edarkan Sabu Selama Dua Tahun
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi tersangka kasus peredaran narkoba. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Petualangan Tomi Setiawan alias Tompel menjadi pengedar narkotika jenis sabu berakhir dibalik jeruji besi, setelah ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Semarang .

Sebelum ditangkap polisi, Tompel telah menjadi pengedar sabu selama dua tahun. Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (3/9/2030) menyebutkan, saat mengedarkan barang haram itu, Tompel mengaku di bawah kendali seorang narapidana di Lapas Sragen bernama Dedi.

"Saya jadi kurir dan pemakai sabu, sudah dua tahun ini. Sabu saya edarkan di wilayah Kabupaten Semarang hingga Boyolali. Itu atas perintah Dedi yang sekarang berada di dalam Lapas Sragen," katanya saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang.

Sebelum tertangkap polisi, Tompel berencana menyebar sabu ke belasan titik atas perintah Dedi.

Menurut Tompel, barang haram tersebut sebelum dibagi menjadi belasan kemasan diambilnya dengan jumlah lebih besar yang sudah ditanam orang suruhan Dedi di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Selanjutnya Tompel bertugas memecah sabu menjadi beberapa bagian sesuai pesanan.

"Setiap satu titik lokasi saya mendapat upah sebesar Rp75.000 dan bisa ikut memakai. Rencana kemarin ada 12 titik penempatan pengambilan sabu. Itu pada dua wilayah dibagi ke beberapa Dusun atau Desa," ucapnya.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan adanya informasi keterlibatan seorang narapidana atas nama Dedi tersebut masih dalam pencarian oleh petugas. "Itu masih kita selediki," katanya. (Baca juga: Ingatkan Warga, Perangkat Desa Edukasi dan Bagi Masker Gratis)

Kapolres pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka bernama Bagus. (Baca juga: Diusung Semua Parpol, Hendi-Ita Melenggang di Pilwalkot 2020)

"Kemudian petugas kami melakukan penelurusan dapatlah informasi rumah kos di Jalan Sumbing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga sering digunakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jangka hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0073 seconds (0.1#10.140)