2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Dihukum Demosi 7 Tahun dan 8 Tahun
Senin, 17 Februari 2025 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, dua polisi itu dilakukan pembinaan mental selama 1 bulan oleh Biro SDM Polda Jateng, serta meminta maaf secara lisan di depan sidang kepada institusi Polri dan korban.
“Keduanya juga menjalankan patsus selama 30 hari, jadi saat ini harus menjalani 13 hari lagi patsus,” sambungnya.
Baca juga: Komplotan Polisi Pemeras di Semarang Beraksi Sudah Lama, Korban Lain Mengaku Dipalak Rp20 Juta
Sanksi Aiptu Kusno lebih berat dari Aipda Roy, sebutnya, karena dia pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani sidangnya.
“Kasusnya menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk kembali,” ungkap Artanto.
“Keduanya juga menjalankan patsus selama 30 hari, jadi saat ini harus menjalani 13 hari lagi patsus,” sambungnya.
Baca juga: Komplotan Polisi Pemeras di Semarang Beraksi Sudah Lama, Korban Lain Mengaku Dipalak Rp20 Juta
Sanksi Aiptu Kusno lebih berat dari Aipda Roy, sebutnya, karena dia pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani sidangnya.
“Kasusnya menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk kembali,” ungkap Artanto.
Lihat Juga :