2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Dihukum Demosi 7 Tahun dan 8 Tahun
loading...
A
A
A
Kedua pelanggar, sebut Kombes Artanto, saat ditanya hakim, menyatakan menerima hasil sidang.
“Proses pidananya (pemerasan) tetap berproses, mereka tetap menjalani sidang tindak pidana,” tegas Artanto.
Diketahui, pada Jumat (31/1/2025) malam di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno dan Suyatno yang sedang di dalam mobik dikepung warga di daerah Semarang Utara. Warga marah dengan aksi keduanya karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.
Selain Roy dan Kusno, ada juga satu warga sipil yang terlibat pemerasan itu yakni Suyatno. Ketiganya dijerat tersangka pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(shf)