Oknum Polisi di Ogan Ilir Dilaporkan Soal Penggelapan Rp1,7 Miliar

Kamis, 03 September 2020 - 10:09 WIB
loading...
Oknum Polisi di Ogan...
Oknum Polisi di Ogan Ilir Dilaporkan Soal Penggelapan Rp1,7 Miliar. Foto/SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Seorang oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir , DS (43), dilaporkan Direktur Utama CV. Kagum, Alamsyah melalui Kuasa Hukumnya, Irsan Gusfrianto karena kasus penggelapan.

Irsan mengatakan, kliennya yang merupakan seorang pimpinan perusahaan distributor semen menjalin kerjasama dengan terlapor yang berprofesi sebagai anggota polisi.

"Dalam kerjasamanya, terlapor merupakan sales dari klien saya, yang tugasnya menemui sejumlah toko bangunan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir yang menjual semen agar toko semen yang ditemuinya mengorder semen ke distributor klien saya," ujar Irsan usai melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (02/09/2020).

Diungkapkan Irsan, kliennya dan terlapor sudah lama menjalin kerjasama yakni selama satu tahun sejak Maret 2019 - Maret 2020. Lantaran adanya permasalahan ini, kliennya kini tidak menggunakan lagi jasa terlapor.

"Selama kerjasama, sejumlah orderan semen sudah di distribusikan kepada klien terlapor dengan jumlah uang yang mencapai Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut memang sudah dibayarkan terlapor kepada perusahaan klien, namun sisanya yang masih Rp1,7 miliar hingga kini belum dibayarkan," ungkapnya.

Menurut Irsan, kliennya dan terlapor sudah pernah berkomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun tidak pernah terselesaikan.

"Klien saya sudah pernah komunikasi masalah ini dengan terlapor, bahkan somasi pun juga sudah pernah diberikan. Namun terlapor hanya memberi janji-janji saja, tidak ada kejelasan," terangnya.

Dengan tidak adanya kejelasan terhadap masalah yang dilaporkan, kata Irsan, pihaknya menduga jika terlapor telah menggunakan uang sebesar Rp1,7 miliar tersebut untuk kepentingan pribadi. (Baca juga: Belasan UMKM Mitra Binaan Pertamina di Sumbagsel Ikuti Pameran SMEXPO 2020)

"Dugaannya hasil dari nominal yang digelapkan digunakan untuk membeli barang bergerak dan tidak bergerak," ucapnya. (Baca juga: Polisi Tewas Ditikam, Polres Empat Lawang Siaga Aksi Balas Dendam)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, saat ini laporannya sudah masuk dan segera ditindaklanjuti. "Laporannya sudah masuk tadi sore, akan segera kita tindaklanjuti dan diproses," ujarnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)