Forum Penyelenggara Even Kendal Sambut Baik Aturan Hajatan
Kamis, 03 September 2020 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, dari hasil audiensi ini muncul surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan bidang pariwisata, untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Kendal.
Pelaku ekonomi kreatif semakin mendapat angin segar untuk menyelenggarakan kegiatan setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 67 Tahun 2020 pada akhir Agustus 2020.
“Perbup ini semakin memantapkan Forpek sebagai wadah penyelenggara kegiatan di Kendal untuk melaksanakan hajatan namun tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat,” kata Musthakim.
Sementara itu, Pemilik Black Star Production, Irham Dhanu menyambut gembira Perbup 67 Tahun 2020. “Kami jadi ada kejelasan untuk kembali beraktivitas meski sebelumnya sudah melaksanakan dengan skala kecil,” kata Irham Danu.
Menurut dia, Perbup 67 Tahun 2020 sangat membantu pelaku even di Kendal, untuk menggelar kegiatan. Mulai dari hajatan, pentas seni dan even lainnya. Namun demikian protokol kesehatan tetap menjadi syarat utama untuk bisa menggelar kegiatan ini.
Pelaku ekonomi kreatif semakin mendapat angin segar untuk menyelenggarakan kegiatan setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 67 Tahun 2020 pada akhir Agustus 2020.
“Perbup ini semakin memantapkan Forpek sebagai wadah penyelenggara kegiatan di Kendal untuk melaksanakan hajatan namun tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat,” kata Musthakim.
Sementara itu, Pemilik Black Star Production, Irham Dhanu menyambut gembira Perbup 67 Tahun 2020. “Kami jadi ada kejelasan untuk kembali beraktivitas meski sebelumnya sudah melaksanakan dengan skala kecil,” kata Irham Danu.
Menurut dia, Perbup 67 Tahun 2020 sangat membantu pelaku even di Kendal, untuk menggelar kegiatan. Mulai dari hajatan, pentas seni dan even lainnya. Namun demikian protokol kesehatan tetap menjadi syarat utama untuk bisa menggelar kegiatan ini.
(nth)
Lihat Juga :