Forum Penyelenggara Even Kendal Sambut Baik Aturan Hajatan

Kamis, 03 September 2020 - 09:04 WIB
loading...
Forum Penyelenggara...
Suasana persiapan tempat hajatan yang digelar pada masa pandemi COVID-19. Foto/iNewsTV/Edi Prayitno
A A A
KENDAL - Pelaku ekonomi kreatif di Kendal merasakan dampak akibat pandemi COVID-19, sejak Maret 2020 hingga pertengahan Agustus 2020, nyaris tidak ada order atau pun pemasukan.

Dilarangnya kerumunan orang menjadi alasan larangan warga menggelar hajatan. Namun pelaku usaha ini mulai bernafas lega, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan kegiatan seperti hajatan dan pentas seni. (Baca juga: Bangkitkan Industri MICE, Kemenparekraf Gandeng Global Mediacom Gelar ICTM 2020 di 5 Kota )

Aturan ini membuka angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif ini untuk kembali bergairah. (Baca juga: Pasokan Melimpah, Harga Sejumlah Sayuran di Kendal Anjlok )

Ketua Forum Penyelenggara Even Kendal (Forpek), Musthakim mengatakan, mulai bergairahnya pelaku ekonomi kreatif ini setelah beraudiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kendal.

“wadah bagi pelaku kegiatan ini sudah bertemu dengan Bupati Kendal, Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim untuk meminta dukungan pelaku ekonomi kreatif, agar bisa kembali beraktivitas. Namun tetap dengan mengedepankan protokol Kesehatan,” kata Musthakim.

Dia menjelaskan, dari hasil audiensi ini muncul surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan bidang pariwisata, untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Kendal.

Pelaku ekonomi kreatif semakin mendapat angin segar untuk menyelenggarakan kegiatan setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 67 Tahun 2020 pada akhir Agustus 2020.

“Perbup ini semakin memantapkan Forpek sebagai wadah penyelenggara kegiatan di Kendal untuk melaksanakan hajatan namun tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat,” kata Musthakim.

Sementara itu, Pemilik Black Star Production, Irham Dhanu menyambut gembira Perbup 67 Tahun 2020. “Kami jadi ada kejelasan untuk kembali beraktivitas meski sebelumnya sudah melaksanakan dengan skala kecil,” kata Irham Danu.

Menurut dia, Perbup 67 Tahun 2020 sangat membantu pelaku even di Kendal, untuk menggelar kegiatan. Mulai dari hajatan, pentas seni dan even lainnya. Namun demikian protokol kesehatan tetap menjadi syarat utama untuk bisa menggelar kegiatan ini.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Perjalanan Kereta...
9 Perjalanan Kereta Terlambat Parah Akibat Banjir Semarang-Kendal
KSFW 2025, Dorong Kreativitas...
KSFW 2025, Dorong Kreativitas dan Ekonomi Fashion di Kendal
Kemen Imipas Salurkan...
Kemen Imipas Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Banjir dan Longsor di Kendal
Oshima Yukari Ingin...
Oshima Yukari Ingin Bagikan Kipas Angin dan Masakan Daging Kambing ke Tetangga di Hari Ulang Tahunnya
Isak Tangis Warnai Pemakaman...
Isak Tangis Warnai Pemakaman Oshima Yukari, Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza
Kerahkan Ribuan Pasukan...
Kerahkan Ribuan Pasukan Jangkrik di Kendal, Sudaryono: Mirna-Riki Wajib Menang
Diresmikan Presiden...
Diresmikan Presiden Jokowi, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk Pabrik Baterai Anoda di KEK Kendal
Pemudik Motor Mulai...
Pemudik Motor Mulai Lintasi Ruas Arteri Pantura Semarang-Kendal
Kumpulkan Data soal...
Kumpulkan Data soal Kecelakaan Bus Rosalia Indah, KNKT Datangi TKP dan Kunjungi Korban
Rekomendasi
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved