Forum Penyelenggara Even Kendal Sambut Baik Aturan Hajatan
loading...
A
A
A
KENDAL - Pelaku ekonomi kreatif di Kendal merasakan dampak akibat pandemi COVID-19, sejak Maret 2020 hingga pertengahan Agustus 2020, nyaris tidak ada order atau pun pemasukan.
Dilarangnya kerumunan orang menjadi alasan larangan warga menggelar hajatan. Namun pelaku usaha ini mulai bernafas lega, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan kegiatan seperti hajatan dan pentas seni. (Baca juga: Bangkitkan Industri MICE, Kemenparekraf Gandeng Global Mediacom Gelar ICTM 2020 di 5 Kota )
Aturan ini membuka angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif ini untuk kembali bergairah. (Baca juga: Pasokan Melimpah, Harga Sejumlah Sayuran di Kendal Anjlok )
Ketua Forum Penyelenggara Even Kendal (Forpek), Musthakim mengatakan, mulai bergairahnya pelaku ekonomi kreatif ini setelah beraudiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kendal.
“wadah bagi pelaku kegiatan ini sudah bertemu dengan Bupati Kendal, Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim untuk meminta dukungan pelaku ekonomi kreatif, agar bisa kembali beraktivitas. Namun tetap dengan mengedepankan protokol Kesehatan,” kata Musthakim.
Dia menjelaskan, dari hasil audiensi ini muncul surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan bidang pariwisata, untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Kendal.
Pelaku ekonomi kreatif semakin mendapat angin segar untuk menyelenggarakan kegiatan setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 67 Tahun 2020 pada akhir Agustus 2020.
“Perbup ini semakin memantapkan Forpek sebagai wadah penyelenggara kegiatan di Kendal untuk melaksanakan hajatan namun tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat,” kata Musthakim.
Sementara itu, Pemilik Black Star Production, Irham Dhanu menyambut gembira Perbup 67 Tahun 2020. “Kami jadi ada kejelasan untuk kembali beraktivitas meski sebelumnya sudah melaksanakan dengan skala kecil,” kata Irham Danu.
Menurut dia, Perbup 67 Tahun 2020 sangat membantu pelaku even di Kendal, untuk menggelar kegiatan. Mulai dari hajatan, pentas seni dan even lainnya. Namun demikian protokol kesehatan tetap menjadi syarat utama untuk bisa menggelar kegiatan ini.
Dilarangnya kerumunan orang menjadi alasan larangan warga menggelar hajatan. Namun pelaku usaha ini mulai bernafas lega, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan kegiatan seperti hajatan dan pentas seni. (Baca juga: Bangkitkan Industri MICE, Kemenparekraf Gandeng Global Mediacom Gelar ICTM 2020 di 5 Kota )
Aturan ini membuka angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif ini untuk kembali bergairah. (Baca juga: Pasokan Melimpah, Harga Sejumlah Sayuran di Kendal Anjlok )
Ketua Forum Penyelenggara Even Kendal (Forpek), Musthakim mengatakan, mulai bergairahnya pelaku ekonomi kreatif ini setelah beraudiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kendal.
“wadah bagi pelaku kegiatan ini sudah bertemu dengan Bupati Kendal, Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim untuk meminta dukungan pelaku ekonomi kreatif, agar bisa kembali beraktivitas. Namun tetap dengan mengedepankan protokol Kesehatan,” kata Musthakim.
Dia menjelaskan, dari hasil audiensi ini muncul surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan bidang pariwisata, untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Kendal.
Pelaku ekonomi kreatif semakin mendapat angin segar untuk menyelenggarakan kegiatan setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 67 Tahun 2020 pada akhir Agustus 2020.
“Perbup ini semakin memantapkan Forpek sebagai wadah penyelenggara kegiatan di Kendal untuk melaksanakan hajatan namun tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat,” kata Musthakim.
Sementara itu, Pemilik Black Star Production, Irham Dhanu menyambut gembira Perbup 67 Tahun 2020. “Kami jadi ada kejelasan untuk kembali beraktivitas meski sebelumnya sudah melaksanakan dengan skala kecil,” kata Irham Danu.
Menurut dia, Perbup 67 Tahun 2020 sangat membantu pelaku even di Kendal, untuk menggelar kegiatan. Mulai dari hajatan, pentas seni dan even lainnya. Namun demikian protokol kesehatan tetap menjadi syarat utama untuk bisa menggelar kegiatan ini.
(nth)