2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Segera Disidang Etik
Selasa, 04 Februari 2025 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 2 Oknum Polisi Tepergok saat Peras Pelajar di Semarang, Sempat Dikepung Warga
Tiga pelaku itu, termasuk 2 anggota Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelanggaran itu, bagi anggota Polri, termasuk pelanggaran kode etik di mana ancaman maksimal sanksi internalnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terpisah, Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan proses hukum para pelaku, yakni kode etik dan pidananya berjalan beriringan.
Tiga pelaku itu, termasuk 2 anggota Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelanggaran itu, bagi anggota Polri, termasuk pelanggaran kode etik di mana ancaman maksimal sanksi internalnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terpisah, Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan proses hukum para pelaku, yakni kode etik dan pidananya berjalan beriringan.
(abd)
Lihat Juga :