2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Segera Disidang Etik

Selasa, 04 Februari 2025 - 17:21 WIB
loading...
2 Polisi Pemeras Warga...
Anggota Polrestabes Semarang terduga pelaku pemerasan terhadap pelajar. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng segera menggelar sidang kode etik dua anggota Polri pelaku pemerasan warga sipil di wilayah Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. Masing-masing Aipda Roy Legowo (anggota Samapta Polsek Tembalang dan Aiptu Kusno (anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu/SPKT Polrestabes Semarang).

"Sidang etik digelar secepatnya, karena ini atensi pimpinan, jadi pihak penyidik (Porpam) saat ini segera menggelar pemberkasan untuk sidang kode etiknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Kedua polisi itu, kata Artanto, sudah ditahan di Bid Propam Polda Jateng terhitung sejak 2 Februari 2025 untuk 30 hari ke depan. Mereka dilakukan penempatan khusus (patsus) alias sel Propam. Lokasinya satu lingkungan dengan Aipda Robig, anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang.



"Hasil sidangnya seperti apa, silakan rekan-rekan (wartawan) untuk memonitor," lanjut Artanto.

Dia menjelaskan, kasus pelanggaran kode etik itu ditangani Polda Jateng melalui Bid Propam. Sementara, untuk kasus pidananya, di mana mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk 1 orang sipil bernama Suyatno (45), ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Artanto mempersilakan jika ada korban lain, untuk melapor ke kepolisian terdekat ataupun ke Polda Jateng.

"Belum ada korban lain yang melapor, baru satu saja. Masyarakat yang pernah jadi korban silakan melapor, kami akan layani laporan tersebut," katanya.

Untuk diketahui, Jumat (31/1/2025), di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno, dan Suyatno yang berada di dalam mobil, dikepung warga karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.

Kepada wartawan, ada satu pemuda lain warga Kota Semarang yang bercerita pernah menjadi korban para polisi itu, sempat dimintai uang Rp20 juta. Lokasi kejadiannya di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Maret 2024.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Tepergok saat Peras Pelajar di Semarang, Sempat Dikepung Warga

Tiga pelaku itu, termasuk 2 anggota Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelanggaran itu, bagi anggota Polri, termasuk pelanggaran kode etik di mana ancaman maksimal sanksi internalnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terpisah, Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan proses hukum para pelaku, yakni kode etik dan pidananya berjalan beriringan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Polisi Berpangkat AKBP...
Polisi Berpangkat AKBP yang Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam Polda Kalsel
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Bupati Gatut Sunu Diduga...
Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Sekolah dan Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan Kasek dan Camat
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Rekomendasi
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Ariana Grande dan Ethan...
Ariana Grande dan Ethan Slater Dikabarkan Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved