2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Segera Disidang Etik

Selasa, 04 Februari 2025 - 17:21 WIB
loading...
2 Polisi Pemeras Warga...
Anggota Polrestabes Semarang terduga pelaku pemerasan terhadap pelajar. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng segera menggelar sidang kode etik dua anggota Polri pelaku pemerasan warga sipil di wilayah Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. Masing-masing Aipda Roy Legowo (anggota Samapta Polsek Tembalang dan Aiptu Kusno (anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu/SPKT Polrestabes Semarang).

"Sidang etik digelar secepatnya, karena ini atensi pimpinan, jadi pihak penyidik (Porpam) saat ini segera menggelar pemberkasan untuk sidang kode etiknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Kedua polisi itu, kata Artanto, sudah ditahan di Bid Propam Polda Jateng terhitung sejak 2 Februari 2025 untuk 30 hari ke depan. Mereka dilakukan penempatan khusus (patsus) alias sel Propam. Lokasinya satu lingkungan dengan Aipda Robig, anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang.



"Hasil sidangnya seperti apa, silakan rekan-rekan (wartawan) untuk memonitor," lanjut Artanto.

Dia menjelaskan, kasus pelanggaran kode etik itu ditangani Polda Jateng melalui Bid Propam. Sementara, untuk kasus pidananya, di mana mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk 1 orang sipil bernama Suyatno (45), ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Artanto mempersilakan jika ada korban lain, untuk melapor ke kepolisian terdekat ataupun ke Polda Jateng.

"Belum ada korban lain yang melapor, baru satu saja. Masyarakat yang pernah jadi korban silakan melapor, kami akan layani laporan tersebut," katanya.

Untuk diketahui, Jumat (31/1/2025), di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno, dan Suyatno yang berada di dalam mobil, dikepung warga karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.

Kepada wartawan, ada satu pemuda lain warga Kota Semarang yang bercerita pernah menjadi korban para polisi itu, sempat dimintai uang Rp20 juta. Lokasi kejadiannya di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Maret 2024.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Tepergok saat Peras Pelajar di Semarang, Sempat Dikepung Warga

Tiga pelaku itu, termasuk 2 anggota Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelanggaran itu, bagi anggota Polri, termasuk pelanggaran kode etik di mana ancaman maksimal sanksi internalnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terpisah, Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan proses hukum para pelaku, yakni kode etik dan pidananya berjalan beriringan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
Rekomendasi
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Berita Terkini
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved