2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Segera Disidang Etik
Selasa, 04 Februari 2025 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, kasus pelanggaran kode etik itu ditangani Polda Jateng melalui Bid Propam. Sementara, untuk kasus pidananya, di mana mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk 1 orang sipil bernama Suyatno (45), ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Artanto mempersilakan jika ada korban lain, untuk melapor ke kepolisian terdekat ataupun ke Polda Jateng.
"Belum ada korban lain yang melapor, baru satu saja. Masyarakat yang pernah jadi korban silakan melapor, kami akan layani laporan tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Jumat (31/1/2025), di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno, dan Suyatno yang berada di dalam mobil, dikepung warga karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.
Kepada wartawan, ada satu pemuda lain warga Kota Semarang yang bercerita pernah menjadi korban para polisi itu, sempat dimintai uang Rp20 juta. Lokasi kejadiannya di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Maret 2024.
Artanto mempersilakan jika ada korban lain, untuk melapor ke kepolisian terdekat ataupun ke Polda Jateng.
"Belum ada korban lain yang melapor, baru satu saja. Masyarakat yang pernah jadi korban silakan melapor, kami akan layani laporan tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Jumat (31/1/2025), di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno, dan Suyatno yang berada di dalam mobil, dikepung warga karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.
Kepada wartawan, ada satu pemuda lain warga Kota Semarang yang bercerita pernah menjadi korban para polisi itu, sempat dimintai uang Rp20 juta. Lokasi kejadiannya di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Maret 2024.
Lihat Juga :