Kerugian Nelayan Akibat Pagar Laut Tangerang Rp24 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kerugian nelayan akibat pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten mencapai Rp24 miliar. Kerugian itu setidaknya dialami oleh 3.888 nelayan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
"Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4 ribu nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar, sekurang-kurangnya," kata Fadli.
Ia menyebutkan, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan adanya kebutuhan solar tambahan bagi nelayan semenjak berdirinya pagar laut bambu itu.
"Bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari," ujarnya.
Unsur kerugian lainnya berupa berkurangnya hasil tangkapan dan kerusakan kapal yang disebabkan pagar laut.
"Sehingga minimal itu angkanya Rp24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran . Jadi terhitung dari Agustus 2024-Januari 2025," ujarnya.
Pihaknya menemukan indikasi kuat jika pagat bambu di Tangerang merupakan upaya untuk menguasai ruang laut.
"Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," kata Fadli.
"Adanya dokumen yang menunjukkan adanya permintaan atau upaya penguasaan ruang laut di mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit," sambungnya.
Fadli melanjutkan, pihak yang sama kemudian kembali mengajukan penguasaan ruang laut seluas 1.415 hektare. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail siapa pihak yang mengajukan hal tersebut.
"Berdasarkan peta yang diberikan itu ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
"Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4 ribu nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar, sekurang-kurangnya," kata Fadli.
Ia menyebutkan, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan adanya kebutuhan solar tambahan bagi nelayan semenjak berdirinya pagar laut bambu itu.
"Bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari," ujarnya.
Unsur kerugian lainnya berupa berkurangnya hasil tangkapan dan kerusakan kapal yang disebabkan pagar laut.
"Sehingga minimal itu angkanya Rp24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran . Jadi terhitung dari Agustus 2024-Januari 2025," ujarnya.
Penguasaan Ruang Laut
Pihaknya menemukan indikasi kuat jika pagat bambu di Tangerang merupakan upaya untuk menguasai ruang laut.
"Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," kata Fadli.
"Adanya dokumen yang menunjukkan adanya permintaan atau upaya penguasaan ruang laut di mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit," sambungnya.
Fadli melanjutkan, pihak yang sama kemudian kembali mengajukan penguasaan ruang laut seluas 1.415 hektare. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail siapa pihak yang mengajukan hal tersebut.
"Berdasarkan peta yang diberikan itu ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut," ujarnya.
(shf)