Komplotan Polisi Pemeras di Semarang Beraksi Sudah Lama, Korban Lain Mengaku Dipalak Rp20 Juta

Senin, 03 Februari 2025 - 18:04 WIB
loading...
A A A
“STNK di mobil saya hilang, jam tangan (bermerek seharga jutaan rupiah) juga hilang, rokok 2 bungkus, sampai dongkrak di bawah kursi penumpang depan juga hilang,” lanjutnya.

Dia menyebut akan melapor kasus ini, jika korban-korban lain juga berani melapor.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut jika ada korban dari para pelaku itu diminta untuk melapor.

“Masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan, kita tunggu untuk membuat laporan kepolisian,” kata Artanto kepada wartawan via telepon, Senin.

Diketahui, pada Jumat malam itu, 3 orang di mana 2 di antaranya sipil, dikepung warga di daerah Semarang Utara karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.

Para pelaku dugaan pemerasan tersebut yakni Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang, Aiptu Kusno (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan satu lagi sipil bernama Suyatno (45).

Ketiganya tinggal di Kawasan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dan ditahan.

“Untuk yang anggota ditahan di Bid Propam Polda Jateng, dua orang, proses kode etiknya ditangani Bid Propam Polda Jateng, sementara pidananya ditangani Polrestabes Semarang,” lanjut Kombes Artanto.

Dia menyebut, dua anggota itu terancam sanksi kode etik yang hukuman maksimalnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2804 seconds (0.1#10.140)