Komplotan Polisi Pemeras di Semarang Beraksi Sudah Lama, Korban Lain Mengaku Dipalak Rp20 Juta

Senin, 03 Februari 2025 - 18:04 WIB
loading...
Komplotan Polisi Pemeras...
Aksi 2 polisi pemeras sejoli di Kota Semarang, Jawa Tengah diduga sudah berlangsung lama. Korban lain angkat bicara dan mengaku pernah diperas oleh para pelaku. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Aksi 2 polisi pemeras sejoli di Kota Semarang, Jawa Tengah diduga sudah berlangsung lama. Korban lain angkat bicara dan mengaku pernah diperas oleh para pelaku.

Aksi pemerasan terjadi pada Maret 2024 di wilayah Tembalang, Kota Semarang.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Tepergok saat Peras Pelajar di Semarang, Sempat Dikepung Warga

Pria tersebut berinisial R (20) warga Kota Semarang. Dia bercerita, ketika itu sedang membeli nasi goreng bersama teman perempuannya di sebuah tempat di Tembalang. Karena tempat makan penuh, mereka membungkusnya.

Mereka berdua berkendara mobil, kemudian parkir di sebuah SPBU tak jauh dari lokasi untuk makan nasi goreng yang baru dibelinya. Tetiba kaca mobil diketuk oleh 2 orang itu, dituding melakukan tindakan asusila dan dimintai sejumlah uang. Ada 3 pelaku yang ketika itu mendatangi.



Aksinya mirip dengan yang terjadi di wilayah Semarang Utara, Jumat (31/1/2025) malam. Mereka berdua diminta masuk mobil pelaku. Sementara satu pelaku lain berpindah, menaiki mobil korban dan menuju ke sebuah mesin ATM.

“Di mobil, kami dimintai uang Rp20 juta alasannya karena asusila, padahal kami kan lagi makan, setelah saya negosiasi karena saya juga anak anggota, mereka akhirnya minta Rp600 ribu,” kata R kepada wartawan, Selasa (3/2/2025).

Baca juga: 2 Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Ditahan di Propam Polda Jateng dan Terancam Dipecat

Setelah uang diberikan secara tunai, para pelaku pergi. Termasuk seorang lain yang menyerahkan kunci mobil korban. Namun, ternyata sejumlah barang di dalam mobil korban raib.

“STNK di mobil saya hilang, jam tangan (bermerek seharga jutaan rupiah) juga hilang, rokok 2 bungkus, sampai dongkrak di bawah kursi penumpang depan juga hilang,” lanjutnya.

Dia menyebut akan melapor kasus ini, jika korban-korban lain juga berani melapor.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut jika ada korban dari para pelaku itu diminta untuk melapor.

“Masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan, kita tunggu untuk membuat laporan kepolisian,” kata Artanto kepada wartawan via telepon, Senin.

Diketahui, pada Jumat malam itu, 3 orang di mana 2 di antaranya sipil, dikepung warga di daerah Semarang Utara karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.

Para pelaku dugaan pemerasan tersebut yakni Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang, Aiptu Kusno (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan satu lagi sipil bernama Suyatno (45).

Ketiganya tinggal di Kawasan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dan ditahan.

“Untuk yang anggota ditahan di Bid Propam Polda Jateng, dua orang, proses kode etiknya ditangani Bid Propam Polda Jateng, sementara pidananya ditangani Polrestabes Semarang,” lanjut Kombes Artanto.

Dia menyebut, dua anggota itu terancam sanksi kode etik yang hukuman maksimalnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved