Komplotan Polisi Pemeras di Semarang Beraksi Sudah Lama, Korban Lain Mengaku Dipalak Rp20 Juta
loading...
A
A
A
SEMARANG - Aksi 2 polisi pemeras sejoli di Kota Semarang, Jawa Tengah diduga sudah berlangsung lama. Korban lain angkat bicara dan mengaku pernah diperas oleh para pelaku.
Aksi pemerasan terjadi pada Maret 2024 di wilayah Tembalang, Kota Semarang.
Pria tersebut berinisial R (20) warga Kota Semarang. Dia bercerita, ketika itu sedang membeli nasi goreng bersama teman perempuannya di sebuah tempat di Tembalang. Karena tempat makan penuh, mereka membungkusnya.
Mereka berdua berkendara mobil, kemudian parkir di sebuah SPBU tak jauh dari lokasi untuk makan nasi goreng yang baru dibelinya. Tetiba kaca mobil diketuk oleh 2 orang itu, dituding melakukan tindakan asusila dan dimintai sejumlah uang. Ada 3 pelaku yang ketika itu mendatangi.
Aksinya mirip dengan yang terjadi di wilayah Semarang Utara, Jumat (31/1/2025) malam. Mereka berdua diminta masuk mobil pelaku. Sementara satu pelaku lain berpindah, menaiki mobil korban dan menuju ke sebuah mesin ATM.
“Di mobil, kami dimintai uang Rp20 juta alasannya karena asusila, padahal kami kan lagi makan, setelah saya negosiasi karena saya juga anak anggota, mereka akhirnya minta Rp600 ribu,” kata R kepada wartawan, Selasa (3/2/2025).
Setelah uang diberikan secara tunai, para pelaku pergi. Termasuk seorang lain yang menyerahkan kunci mobil korban. Namun, ternyata sejumlah barang di dalam mobil korban raib.
“STNK di mobil saya hilang, jam tangan (bermerek seharga jutaan rupiah) juga hilang, rokok 2 bungkus, sampai dongkrak di bawah kursi penumpang depan juga hilang,” lanjutnya.
Dia menyebut akan melapor kasus ini, jika korban-korban lain juga berani melapor.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut jika ada korban dari para pelaku itu diminta untuk melapor.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan, kita tunggu untuk membuat laporan kepolisian,” kata Artanto kepada wartawan via telepon, Senin.
Diketahui, pada Jumat malam itu, 3 orang di mana 2 di antaranya sipil, dikepung warga di daerah Semarang Utara karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.
Para pelaku dugaan pemerasan tersebut yakni Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang, Aiptu Kusno (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan satu lagi sipil bernama Suyatno (45).
Ketiganya tinggal di Kawasan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dan ditahan.
“Untuk yang anggota ditahan di Bid Propam Polda Jateng, dua orang, proses kode etiknya ditangani Bid Propam Polda Jateng, sementara pidananya ditangani Polrestabes Semarang,” lanjut Kombes Artanto.
Dia menyebut, dua anggota itu terancam sanksi kode etik yang hukuman maksimalnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Lihat Juga: Kasus Kematian Darso Diduga Dianiaya Polisi: 6 Polantas Yogyakarta Diperiksa Penyidik Polda Jateng
Aksi pemerasan terjadi pada Maret 2024 di wilayah Tembalang, Kota Semarang.
Pria tersebut berinisial R (20) warga Kota Semarang. Dia bercerita, ketika itu sedang membeli nasi goreng bersama teman perempuannya di sebuah tempat di Tembalang. Karena tempat makan penuh, mereka membungkusnya.
Mereka berdua berkendara mobil, kemudian parkir di sebuah SPBU tak jauh dari lokasi untuk makan nasi goreng yang baru dibelinya. Tetiba kaca mobil diketuk oleh 2 orang itu, dituding melakukan tindakan asusila dan dimintai sejumlah uang. Ada 3 pelaku yang ketika itu mendatangi.
Aksinya mirip dengan yang terjadi di wilayah Semarang Utara, Jumat (31/1/2025) malam. Mereka berdua diminta masuk mobil pelaku. Sementara satu pelaku lain berpindah, menaiki mobil korban dan menuju ke sebuah mesin ATM.
“Di mobil, kami dimintai uang Rp20 juta alasannya karena asusila, padahal kami kan lagi makan, setelah saya negosiasi karena saya juga anak anggota, mereka akhirnya minta Rp600 ribu,” kata R kepada wartawan, Selasa (3/2/2025).
Setelah uang diberikan secara tunai, para pelaku pergi. Termasuk seorang lain yang menyerahkan kunci mobil korban. Namun, ternyata sejumlah barang di dalam mobil korban raib.
“STNK di mobil saya hilang, jam tangan (bermerek seharga jutaan rupiah) juga hilang, rokok 2 bungkus, sampai dongkrak di bawah kursi penumpang depan juga hilang,” lanjutnya.
Dia menyebut akan melapor kasus ini, jika korban-korban lain juga berani melapor.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut jika ada korban dari para pelaku itu diminta untuk melapor.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan, kita tunggu untuk membuat laporan kepolisian,” kata Artanto kepada wartawan via telepon, Senin.
Diketahui, pada Jumat malam itu, 3 orang di mana 2 di antaranya sipil, dikepung warga di daerah Semarang Utara karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.
Para pelaku dugaan pemerasan tersebut yakni Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang, Aiptu Kusno (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan satu lagi sipil bernama Suyatno (45).
Ketiganya tinggal di Kawasan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dan ditahan.
“Untuk yang anggota ditahan di Bid Propam Polda Jateng, dua orang, proses kode etiknya ditangani Bid Propam Polda Jateng, sementara pidananya ditangani Polrestabes Semarang,” lanjut Kombes Artanto.
Dia menyebut, dua anggota itu terancam sanksi kode etik yang hukuman maksimalnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Lihat Juga: Kasus Kematian Darso Diduga Dianiaya Polisi: 6 Polantas Yogyakarta Diperiksa Penyidik Polda Jateng
(shf)