7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap
loading...
A
A
A
KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan Polsek Singingi Hilir mengungkap kasus perambahanhutan lindung Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 5 kubik kayu dari perambahan hutan kawasan lindung itu. Di mana kayu yang disita itu sudah diolah menjadi papan dan bloti.
"Dalam kasus ini sebanyak tujuh orang kita amankan beserta barang bukti berupa kayu olahan dan peralatan penebangan," kata Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang dikutip Sabtu (1/2/2025)
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat Desa Koto Baru terkait adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. Menanggapi informasi tersebut, tim dari Polsek Singingi Hilir langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami segera menurunkan tim untuk melakukan patroli ke kawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Kami langsung menuju lokasi dengan kendaraan roda dua dan melanjutkan perjalanan kaki sejauh satu jam untuk memasuki kawasan hutan," ujarnya.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil penebangan ilegal.
Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah pelaku yang tengah menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw) untuk menebang pohon. Tujuh orang yang ditemukan di lokasi langsung diamankan bersama barang bukti, termasuk kayu olahan dan satu gergaji mesin.
"Para pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Mereka yang ditangkap adalah Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39)," tambah Kapolsek Iptu Alferdo Krisnata Kaban
Setelah penangkapan, tim kepolisian melanjutkan penyelidikan. Tim dibagi menjadi dua kelompok, satu tim mengevakuasi kayu olahan, sementara tim lainnya menyisir hutan untuk mencari peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan illegal logging.
Dari pengembangan ini, polisi berhasil mengamankan tiga unit gergaji mesin dan sekitar enam kubik kayu olahan berupa papan dan beroti.
Alfredo menegaskan, para pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 5 kubik kayu dari perambahan hutan kawasan lindung itu. Di mana kayu yang disita itu sudah diolah menjadi papan dan bloti.
"Dalam kasus ini sebanyak tujuh orang kita amankan beserta barang bukti berupa kayu olahan dan peralatan penebangan," kata Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang dikutip Sabtu (1/2/2025)
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat Desa Koto Baru terkait adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. Menanggapi informasi tersebut, tim dari Polsek Singingi Hilir langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami segera menurunkan tim untuk melakukan patroli ke kawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Kami langsung menuju lokasi dengan kendaraan roda dua dan melanjutkan perjalanan kaki sejauh satu jam untuk memasuki kawasan hutan," ujarnya.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil penebangan ilegal.
Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah pelaku yang tengah menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw) untuk menebang pohon. Tujuh orang yang ditemukan di lokasi langsung diamankan bersama barang bukti, termasuk kayu olahan dan satu gergaji mesin.
"Para pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Mereka yang ditangkap adalah Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39)," tambah Kapolsek Iptu Alferdo Krisnata Kaban
Setelah penangkapan, tim kepolisian melanjutkan penyelidikan. Tim dibagi menjadi dua kelompok, satu tim mengevakuasi kayu olahan, sementara tim lainnya menyisir hutan untuk mencari peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan illegal logging.
Dari pengembangan ini, polisi berhasil mengamankan tiga unit gergaji mesin dan sekitar enam kubik kayu olahan berupa papan dan beroti.
Alfredo menegaskan, para pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(shf)