Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
loading...
A
A
A
Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii menjelaskan, setelah pelaku membawa korban ke rumah, di dalam kamar korban dibujuk bahkan diancam.
"Jika menolak, ia tidak akan diantar pulang. Karena takut, korban akhirnya menuruti pelaku. Setelah pelaku F selesai, korban ditinggalkan di kamar dan kemudian masuk lagi beberapa pelaku lain yang memperkosanya secara bergantian dari pukul satu hingga empat pagi," ujar Iptu Natalia Kamis (30/1/2025).
Lebih memprihatinkan, 13 dari 19 pelaku ternyata masih di bawah umur. Oleh karena itu, Polda Gorontalo baru menahan enam tersangka.
Sementara sisanya menunggu koordinasi dengan pihak pendamping sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Jika menolak, ia tidak akan diantar pulang. Karena takut, korban akhirnya menuruti pelaku. Setelah pelaku F selesai, korban ditinggalkan di kamar dan kemudian masuk lagi beberapa pelaku lain yang memperkosanya secara bergantian dari pukul satu hingga empat pagi," ujar Iptu Natalia Kamis (30/1/2025).
Lebih memprihatinkan, 13 dari 19 pelaku ternyata masih di bawah umur. Oleh karena itu, Polda Gorontalo baru menahan enam tersangka.
Sementara sisanya menunggu koordinasi dengan pihak pendamping sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(shf)