Sat Reskrim Polres Matra Hadiri Rakor Pembentukan Sentra Gakkumdu Bawaslu

Senin, 10 Februari 2020 - 14:15 WIB
Sat Reskrim Polres Matra Hadiri Rakor Pembentukan Sentra Gakkumdu Bawaslu
Sat Reskrim Polres Matra Hadiri Rakor Pembentukan Sentra Gakkumdu Bawaslu
A A A
PASANGKAYU - Satreskrim Polres Mamuju Utara Pasangkayu dipimpin Kasat Reskrim Akp Rubertus Roedjito menghadiri rapat Kordinasi pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu di Bawaslu Pasangkayu, Senin(10/02/2020).

Kasat Reskrim Akp Rubertus Roedjito mengapresiasi Bawaslu Pasangkayu yang telah mengundang Polres Mamuju Utara untuk pembentukan Personil Sentra Gakkumdu. Dia berharap ke depan personil yang terlibat dapat bekerja dengan aktif dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta dapat menjaga indenpendensinya dalam pelaksanaan tugas.

Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardy Trisandy menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu yang akan dibentuk terdiri dari tiga instansi yakni Polri, Kejaksaan dan Bawaslu berdasarkan peraturan bersama Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI No. 14/2016,No. 01/2016, No.013/JA/2016. Serta SE Bawaslu RI No. 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan menyurat resmi ke instansi kepolisian dan kejaksaan untuk meminta nama personil yang akan dimasukkan dalam struktur Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu untuk Pilkada 2020, sehingga bila mana sudah terbentuk kita bisa menyamakan persepsi untuk pelaksanaan tugas sehingga dapat berjalan dengan lancar dan kiranya nanti pers yang ditunjuk dalam Sentra Gakkumdu agar menempati ruangan yang akan kami sediakan," tandasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6330 seconds (0.1#10.140)