Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:20 WIB
loading...
A A A
Kasubdit Cybercrime Polda Sulawesi Selatan, Kompol Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

"Kasus ini awalnya ditemukan dari patroli siber Ditsiber Mabes Polri, di mana ditemukan website yang menuliskan tentang biaya masuk Akpol. Ternyata itu adalah hoaks," ujar Kompol Bayu Wicaksono, Rabu (22/1/2025).

Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita bohong (hoaks) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat bahwa pendaftaran dan seleksi untuk penerimaan Polri tidak dipungut biaya alias gratis, dan meminta agar warga berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ketiga pelaku kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.24)