Eksekutif-Legislatif Bahas Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022
Rabu, 02 September 2020 - 14:10 WIB
loading...
Rapat tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Selasa (1/9/2020)
A
A
A
SEKAYU - Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Selasa (1/9/2020).
Jalannya rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, dan dihadiri Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba H Apriyadi serta para anggota DPRD juga Perangkat Daerah Muba terkait.
Dalam paparannya Sekda Muba menjelaskan dasar perubahan RPJMD Kabupaten Muba 2017-2022, yakni dengan regulasi Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pada pasal 342 dan 344. Kemudian Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodesifikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan, dan Perda Provinsi Sumatera Selatan nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023.
"Substansinya, penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024, RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022 (perubahan indikator kinerja), melakukan proyeksi ulang anggaran tahun 2021-2022 dan melakukan penyesuaian nomenklatur program sesuai Permendagri 90/2019, dan terakhir bencana non alam Pandemi COVID-19," paparnya.
Lanjutnya maksud dilakukan perubahan RPJMD di antaranya memfokuskan pembangunan hingga akhir periode RPJMD, melakukan konsistensi dan keselarasan antara RPJMD dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, melakukan konsistensi dan keselarasan antara RPJMD dengan RKPD Kabupaten Muba sebagai penjabaran RPJMD setiap tahunnya, melakukan penyempurnaan indikator kinerja untuk mencerminkan mana tugas utama Bupati atau Wakil Bupati dan mana tugas Perangkat Daerah sebagai pendukung tugas utama Bupati dan Wakil Bupati, dan mengakomodir perubahan kebijakan, isu strategis dan dinamika terkini yang sedang berkembang.
"Untuk tujuan perubahan RPJMD ini adalah sebagai acuan bagi seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Muba dalam penyusunan Renstra PD tahun 2017-2022, menciptakan kepastian dan sinergitas perencanaan program pembangunan antar wilayah antar sektor pembangunan dan antar subsektor pembangunan serta antar tingkat pemerintah, selanjutnya mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah, dan menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat karena memuat arah dan kebijakan pembangunan," ungkap Apriyadi.
Selanjutnya Apriyadi memaparkan review capaian pembangunan yang dilakukan Pemkab Muba mengenai pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, sarana dan prasarana, program peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, hilirisasi komoditas unggulan, dan program pengentasan kemiskinan yang mana jumlah penduduk miskin di Muba setiap tahunnya menurun dari tahun 2007-2019, hingga pada tahun 2019 presentase angka kemiskinan Muba 16,41%.
Jalannya rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, dan dihadiri Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba H Apriyadi serta para anggota DPRD juga Perangkat Daerah Muba terkait.
Dalam paparannya Sekda Muba menjelaskan dasar perubahan RPJMD Kabupaten Muba 2017-2022, yakni dengan regulasi Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pada pasal 342 dan 344. Kemudian Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodesifikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan, dan Perda Provinsi Sumatera Selatan nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023.
"Substansinya, penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024, RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022 (perubahan indikator kinerja), melakukan proyeksi ulang anggaran tahun 2021-2022 dan melakukan penyesuaian nomenklatur program sesuai Permendagri 90/2019, dan terakhir bencana non alam Pandemi COVID-19," paparnya.
Lanjutnya maksud dilakukan perubahan RPJMD di antaranya memfokuskan pembangunan hingga akhir periode RPJMD, melakukan konsistensi dan keselarasan antara RPJMD dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, melakukan konsistensi dan keselarasan antara RPJMD dengan RKPD Kabupaten Muba sebagai penjabaran RPJMD setiap tahunnya, melakukan penyempurnaan indikator kinerja untuk mencerminkan mana tugas utama Bupati atau Wakil Bupati dan mana tugas Perangkat Daerah sebagai pendukung tugas utama Bupati dan Wakil Bupati, dan mengakomodir perubahan kebijakan, isu strategis dan dinamika terkini yang sedang berkembang.
"Untuk tujuan perubahan RPJMD ini adalah sebagai acuan bagi seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Muba dalam penyusunan Renstra PD tahun 2017-2022, menciptakan kepastian dan sinergitas perencanaan program pembangunan antar wilayah antar sektor pembangunan dan antar subsektor pembangunan serta antar tingkat pemerintah, selanjutnya mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah, dan menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat karena memuat arah dan kebijakan pembangunan," ungkap Apriyadi.
Selanjutnya Apriyadi memaparkan review capaian pembangunan yang dilakukan Pemkab Muba mengenai pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, sarana dan prasarana, program peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, hilirisasi komoditas unggulan, dan program pengentasan kemiskinan yang mana jumlah penduduk miskin di Muba setiap tahunnya menurun dari tahun 2007-2019, hingga pada tahun 2019 presentase angka kemiskinan Muba 16,41%.
Lihat Juga :