Agus Buntung Jalani Sidang Perdana, Histeris Lihat Ibunya Pingsan
loading...
A
A
A
MATARAM - Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2025).
Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Agus yang menggunakan rompi merah didampingi sejumlah pengacaranya.
Pada kesempatan itu Agus Buntung langsung menyampaikan protes terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Agus didakwa dengan pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PPKS) dengan bujuk rayu junto pasal 15 jumlah korban yang banyak, selanjutnya pasal 6 huruf A yakni perbuatan pelecehan seksual dengan maksud merendahkan martabat seseorang.
Ibu kandung Agus Buntung jatuh pingsan melihat anaknya dibawa masuk ke dalam mobil tahanan. Saat terjatuh, kepalanya terbentur benda keras sehingga mengeluarkan darah.
Melihat hal itu, Agus kembali menjerit histeris. Terutama saat ibunya dibopong menuju Rumah Sakit Bahayangkara yang lokasinya tidak jauh dari PN Mataram. Sejumlah satpam PN Mataram ikut membantu membopong tubuh ibu Agus.
Sementara itu, pengacara Agus Buntung, Ainuddin menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya merasa tidak nyaman.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, bisa tahanan kota atau tahanan rumah agar hak-haknya terpenuhi," ujar Ainuddin.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengatakan sudah menjalankan tugasnya agar Agus tetap mendapatkan haknya. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengintervensi sedemikian rupa terutama menyangkut kenyamanan.
"Terdakwa sudah memperoleh tenaga pendamping di tahanan. Tapi menyangkut kenyamanan, tidak ada lembaga pemasyarakatan yang nyaman," Ujar Joko.
Meski begitu, pihaknya tetap memantau kasus Agus ini. Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat. Dia mendapat penamdampingan untuk membantunya melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan. Termasuk menenangkannya selama berada di tahanan.
Joko juga membenarkan bahwa Agus memperoleh pendampingan psikologi dari Himpunan Psikologi NTB. Usai sidang perdana Agus Buntung terjadi hal yang cukup dramatis.
Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Agus yang menggunakan rompi merah didampingi sejumlah pengacaranya.
Pada kesempatan itu Agus Buntung langsung menyampaikan protes terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Agus didakwa dengan pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PPKS) dengan bujuk rayu junto pasal 15 jumlah korban yang banyak, selanjutnya pasal 6 huruf A yakni perbuatan pelecehan seksual dengan maksud merendahkan martabat seseorang.
Ibu kandung Agus Buntung jatuh pingsan melihat anaknya dibawa masuk ke dalam mobil tahanan. Saat terjatuh, kepalanya terbentur benda keras sehingga mengeluarkan darah.
Melihat hal itu, Agus kembali menjerit histeris. Terutama saat ibunya dibopong menuju Rumah Sakit Bahayangkara yang lokasinya tidak jauh dari PN Mataram. Sejumlah satpam PN Mataram ikut membantu membopong tubuh ibu Agus.
Sementara itu, pengacara Agus Buntung, Ainuddin menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya merasa tidak nyaman.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, bisa tahanan kota atau tahanan rumah agar hak-haknya terpenuhi," ujar Ainuddin.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengatakan sudah menjalankan tugasnya agar Agus tetap mendapatkan haknya. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengintervensi sedemikian rupa terutama menyangkut kenyamanan.
"Terdakwa sudah memperoleh tenaga pendamping di tahanan. Tapi menyangkut kenyamanan, tidak ada lembaga pemasyarakatan yang nyaman," Ujar Joko.
Meski begitu, pihaknya tetap memantau kasus Agus ini. Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat. Dia mendapat penamdampingan untuk membantunya melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan. Termasuk menenangkannya selama berada di tahanan.
Joko juga membenarkan bahwa Agus memperoleh pendampingan psikologi dari Himpunan Psikologi NTB. Usai sidang perdana Agus Buntung terjadi hal yang cukup dramatis.
(shf)