Pemerintah Harus Lindungi Pendonor Ginjal. Ini Alasannya
Selasa, 01 September 2020 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
”Secara yuridis di Indonesia, seseorang tidak diperbolehkan memperjualbelikan organnya, namun pemberian penghargaan terhadap pendonor masih dimungkinkan. Sayangnya ketidakjelasan pemberian kompensasi menyebabkan kasus serupa yang terjadi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” ungkapnya.
Lebih lanjut Heri mengatakan, kesehatan pendonor yang memerlukan biaya perawatan pasca pelaksanaan transplantasi juga harus dilindungi dan dijamin kesejahteraanmya. Apalagi jika pendonor dalam keadaan ekonomi yang sulit.
Menurutnya pemberian kompensasi akan sangat bermanfaat bagi pendonor yang sukarela memberikan organnya guna menyelamatkan nyawa resipien. Karena itu Heri menegaskan pentingnya perlindungan, pengawasan dan jaminan kepastian hukum terkait Pemberian Penghargaan kepada Pendonor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 38 Tahun 2016.
Melalui penelitiannya tersebut, Heri menyarankan agar Pemerintah mengatur peraturan tentang pemberian transplantasi terutama pemberian penghargaan dan melakukan pengkajian terhadap Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 38 Tahun 2016.
”Peraturan yang mengatur kepastian hukum terhadap mekanisme pemberian penghargaan terhadap pendonor harus dengan tegas dituangkan secara tertulis dalam aturan perundangundangan, sehingga diharapkan dapat melindungi pendonor terhadap pengingkaran oleh resipien,” pungkasnya.
Lebih lanjut Heri mengatakan, kesehatan pendonor yang memerlukan biaya perawatan pasca pelaksanaan transplantasi juga harus dilindungi dan dijamin kesejahteraanmya. Apalagi jika pendonor dalam keadaan ekonomi yang sulit.
Menurutnya pemberian kompensasi akan sangat bermanfaat bagi pendonor yang sukarela memberikan organnya guna menyelamatkan nyawa resipien. Karena itu Heri menegaskan pentingnya perlindungan, pengawasan dan jaminan kepastian hukum terkait Pemberian Penghargaan kepada Pendonor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 38 Tahun 2016.
Melalui penelitiannya tersebut, Heri menyarankan agar Pemerintah mengatur peraturan tentang pemberian transplantasi terutama pemberian penghargaan dan melakukan pengkajian terhadap Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 38 Tahun 2016.
”Peraturan yang mengatur kepastian hukum terhadap mekanisme pemberian penghargaan terhadap pendonor harus dengan tegas dituangkan secara tertulis dalam aturan perundangundangan, sehingga diharapkan dapat melindungi pendonor terhadap pengingkaran oleh resipien,” pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :