Pemerintah Harus Lindungi Pendonor Ginjal. Ini Alasannya

Selasa, 01 September 2020 - 20:06 WIB
loading...
A A A
”Secara yuridis di Indonesia, seseorang tidak diperbolehkan memperjualbelikan organnya, namun pemberian penghargaan terhadap pendonor masih dimungkinkan. Sayangnya ketidakjelasan pemberian kompensasi menyebabkan kasus serupa yang terjadi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” ungkapnya.

Lebih lanjut Heri mengatakan, kesehatan pendonor yang memerlukan biaya perawatan pasca pelaksanaan transplantasi juga harus dilindungi dan dijamin kesejahteraanmya. Apalagi jika pendonor dalam keadaan ekonomi yang sulit.

Menurutnya pemberian kompensasi akan sangat bermanfaat bagi pendonor yang sukarela memberikan organnya guna menyelamatkan nyawa resipien. Karena itu Heri menegaskan pentingnya perlindungan, pengawasan dan jaminan kepastian hukum terkait Pemberian Penghargaan kepada Pendonor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 38 Tahun 2016.

Melalui penelitiannya tersebut, Heri menyarankan agar Pemerintah mengatur peraturan tentang pemberian transplantasi terutama pemberian penghargaan dan melakukan pengkajian terhadap Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 38 Tahun 2016.

”Peraturan yang mengatur kepastian hukum terhadap mekanisme pemberian penghargaan terhadap pendonor harus dengan tegas dituangkan secara tertulis dalam aturan perundangundangan, sehingga diharapkan dapat melindungi pendonor terhadap pengingkaran oleh resipien,” pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangati Gerakan Mahasiswa...
Semangati Gerakan Mahasiswa di Surabaya, Butet: Halau Orang yang Hancurkan Demokrasi!
Diskusi Ilmiah di Untag...
Diskusi Ilmiah di Untag Surabaya, TGB: Indonesia Miliki Dokumen Berbangsa Paling Religius
Mereduksi Potensi Konflik,...
Mereduksi Potensi Konflik, Obrolan Lintas Agama Harus Sering Dilakukan
TGB Zainul Majdi: Nilai...
TGB Zainul Majdi: Nilai Luhur Demokrasi Bisa Terus Merawat Persatuan
Viral Kisah Cinta Sejati...
Viral Kisah Cinta Sejati Seorang Istri di Lubuklinggau Donorkan Ginjal untuk Suami
Vaksinasi COVID-19 Masuk...
Vaksinasi COVID-19 Masuk Kampus, Dosen Untag Jadi yang Pertama di Surabaya
Dokter Spesialis Urologi...
Dokter Spesialis Urologi Soroti Minimnya Donor Ginjal, Ingin Pemerintah Bentuk Bank Donor
Mitos Transplantasi...
Mitos Transplantasi Ginjal Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya
Mahasiswa Untag Surabaya...
Mahasiswa Untag Surabaya Temukan Role Play, Cara Efektif Atasi Disleksia
Rekomendasi
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved