Pemerintah Harus Lindungi Pendonor Ginjal. Ini Alasannya

Selasa, 01 September 2020 - 20:06 WIB
loading...
Pemerintah Harus Lindungi...
dr. Heri Sugeng Widodo. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Praktik donor organ terutama ginjal kerap terjadi di Indonesia. Bahkan trend kebutuhan cangkok ginjal sangat tinggi, sehingga mengakibatkan antara kebutuhan dan stok tidak berimbang.

dr. Heri Sugeng Widodo, mengungkapkan dari hasil penelitiannya, saat ini jumlah pasien gagal ginjal yang membutuhkan transplantasi ginjal di Indonesia mencapai 40.000 orang. Dari jumlah tersebut hanya 500 pasien atau sekitar 1,25 persen yang sudah menjalani cangkok ginjal.

Ironisnya, tidak sedikit pendonor ginjal dirugikan oleh oknum-oknum yang menjembatani antara pendonor dan penerima donor. Seperti yang terjadi di salah satu rumah sakit di Malang beberapa waktu lalu. Dari kesepakatan awal pendonor menerima kompensasi 350 juta, hanya diberi 90 juta. Kejadian itu akhirnya berujung ramai dan masuk peradilan.

(Baca juga: Bocah 11 Tahun di Probolinggo Dicabuli Berulang-ulang dan Divideo )

Kasus tersebut menjadi contoh akibat tidak adanya komite transplantasi organ, baik di tingkat pusat maupun provinsi. Akibatnya penyelenggaraan transplantasi organ dengan memberikan penghargaan (kompensasi) kepada pendonor tidak terlindungi dan dijamin oleh pemerintah, bahkan dianggap memperjualbelikan organ.

"Di sini bukan konteks jual belinya, tapi bagaimana melindungi orang-orang yang sudah mau berkontribusi kepada kehidupan seseorang juga diapresiasi. Bukan malah dikriminalisasi. Sudah membantu tentu mencari nafkahnya juga berkurang," kata Heri saat memaparkan disertasinya berjudul ”Legalisasi Pemberian Penghargaan Terhadap Pendonor Organ di Indonesia” di Untag Surabaya, Selasa (01/9/2020).

Menurut calon wisudawan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini, pemberian kompensasi kepada pendonor yang tidak terlindungi oleh komisi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 berakibat pada kasus juaI-beli organ.

”Secara yuridis di Indonesia, seseorang tidak diperbolehkan memperjualbelikan organnya, namun pemberian penghargaan terhadap pendonor masih dimungkinkan. Sayangnya ketidakjelasan pemberian kompensasi menyebabkan kasus serupa yang terjadi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” ungkapnya.

Lebih lanjut Heri mengatakan, kesehatan pendonor yang memerlukan biaya perawatan pasca pelaksanaan transplantasi juga harus dilindungi dan dijamin kesejahteraanmya. Apalagi jika pendonor dalam keadaan ekonomi yang sulit.

Menurutnya pemberian kompensasi akan sangat bermanfaat bagi pendonor yang sukarela memberikan organnya guna menyelamatkan nyawa resipien. Karena itu Heri menegaskan pentingnya perlindungan, pengawasan dan jaminan kepastian hukum terkait Pemberian Penghargaan kepada Pendonor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 38 Tahun 2016.

Melalui penelitiannya tersebut, Heri menyarankan agar Pemerintah mengatur peraturan tentang pemberian transplantasi terutama pemberian penghargaan dan melakukan pengkajian terhadap Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 38 Tahun 2016.

”Peraturan yang mengatur kepastian hukum terhadap mekanisme pemberian penghargaan terhadap pendonor harus dengan tegas dituangkan secara tertulis dalam aturan perundangundangan, sehingga diharapkan dapat melindungi pendonor terhadap pengingkaran oleh resipien,” pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangati Gerakan Mahasiswa...
Semangati Gerakan Mahasiswa di Surabaya, Butet: Halau Orang yang Hancurkan Demokrasi!
Diskusi Ilmiah di Untag...
Diskusi Ilmiah di Untag Surabaya, TGB: Indonesia Miliki Dokumen Berbangsa Paling Religius
Mereduksi Potensi Konflik,...
Mereduksi Potensi Konflik, Obrolan Lintas Agama Harus Sering Dilakukan
TGB Zainul Majdi: Nilai...
TGB Zainul Majdi: Nilai Luhur Demokrasi Bisa Terus Merawat Persatuan
Viral Kisah Cinta Sejati...
Viral Kisah Cinta Sejati Seorang Istri di Lubuklinggau Donorkan Ginjal untuk Suami
Vaksinasi COVID-19 Masuk...
Vaksinasi COVID-19 Masuk Kampus, Dosen Untag Jadi yang Pertama di Surabaya
Dokter Spesialis Urologi...
Dokter Spesialis Urologi Soroti Minimnya Donor Ginjal, Ingin Pemerintah Bentuk Bank Donor
Mitos Transplantasi...
Mitos Transplantasi Ginjal Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya
Mahasiswa Untag Surabaya...
Mahasiswa Untag Surabaya Temukan Role Play, Cara Efektif Atasi Disleksia
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved