Pemerintah Harus Lindungi Pendonor Ginjal. Ini Alasannya
Selasa, 01 September 2020 - 20:06 WIB
loading...
dr. Heri Sugeng Widodo. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Praktik donor organ terutama ginjal kerap terjadi di Indonesia. Bahkan trend kebutuhan cangkok ginjal sangat tinggi, sehingga mengakibatkan antara kebutuhan dan stok tidak berimbang.
dr. Heri Sugeng Widodo, mengungkapkan dari hasil penelitiannya, saat ini jumlah pasien gagal ginjal yang membutuhkan transplantasi ginjal di Indonesia mencapai 40.000 orang. Dari jumlah tersebut hanya 500 pasien atau sekitar 1,25 persen yang sudah menjalani cangkok ginjal.
Ironisnya, tidak sedikit pendonor ginjal dirugikan oleh oknum-oknum yang menjembatani antara pendonor dan penerima donor. Seperti yang terjadi di salah satu rumah sakit di Malang beberapa waktu lalu. Dari kesepakatan awal pendonor menerima kompensasi 350 juta, hanya diberi 90 juta. Kejadian itu akhirnya berujung ramai dan masuk peradilan.
(Baca juga: Bocah 11 Tahun di Probolinggo Dicabuli Berulang-ulang dan Divideo )
Kasus tersebut menjadi contoh akibat tidak adanya komite transplantasi organ, baik di tingkat pusat maupun provinsi. Akibatnya penyelenggaraan transplantasi organ dengan memberikan penghargaan (kompensasi) kepada pendonor tidak terlindungi dan dijamin oleh pemerintah, bahkan dianggap memperjualbelikan organ.
"Di sini bukan konteks jual belinya, tapi bagaimana melindungi orang-orang yang sudah mau berkontribusi kepada kehidupan seseorang juga diapresiasi. Bukan malah dikriminalisasi. Sudah membantu tentu mencari nafkahnya juga berkurang," kata Heri saat memaparkan disertasinya berjudul ”Legalisasi Pemberian Penghargaan Terhadap Pendonor Organ di Indonesia” di Untag Surabaya, Selasa (01/9/2020).
Menurut calon wisudawan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini, pemberian kompensasi kepada pendonor yang tidak terlindungi oleh komisi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 berakibat pada kasus juaI-beli organ.
dr. Heri Sugeng Widodo, mengungkapkan dari hasil penelitiannya, saat ini jumlah pasien gagal ginjal yang membutuhkan transplantasi ginjal di Indonesia mencapai 40.000 orang. Dari jumlah tersebut hanya 500 pasien atau sekitar 1,25 persen yang sudah menjalani cangkok ginjal.
Ironisnya, tidak sedikit pendonor ginjal dirugikan oleh oknum-oknum yang menjembatani antara pendonor dan penerima donor. Seperti yang terjadi di salah satu rumah sakit di Malang beberapa waktu lalu. Dari kesepakatan awal pendonor menerima kompensasi 350 juta, hanya diberi 90 juta. Kejadian itu akhirnya berujung ramai dan masuk peradilan.
(Baca juga: Bocah 11 Tahun di Probolinggo Dicabuli Berulang-ulang dan Divideo )
Kasus tersebut menjadi contoh akibat tidak adanya komite transplantasi organ, baik di tingkat pusat maupun provinsi. Akibatnya penyelenggaraan transplantasi organ dengan memberikan penghargaan (kompensasi) kepada pendonor tidak terlindungi dan dijamin oleh pemerintah, bahkan dianggap memperjualbelikan organ.
"Di sini bukan konteks jual belinya, tapi bagaimana melindungi orang-orang yang sudah mau berkontribusi kepada kehidupan seseorang juga diapresiasi. Bukan malah dikriminalisasi. Sudah membantu tentu mencari nafkahnya juga berkurang," kata Heri saat memaparkan disertasinya berjudul ”Legalisasi Pemberian Penghargaan Terhadap Pendonor Organ di Indonesia” di Untag Surabaya, Selasa (01/9/2020).
Menurut calon wisudawan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini, pemberian kompensasi kepada pendonor yang tidak terlindungi oleh komisi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 berakibat pada kasus juaI-beli organ.
Lihat Juga :