Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Akibat Hakim Putuskan Restitusi Hanya Rp15 Juta
Rabu, 01 Januari 2025 - 05:55 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya menyindir bagaimana hukum berlaku lunak pada korban tragedi Kanjuruhan, yang dinilai tidak adil. Pada putusan pelanggaran pidana saja dari laporan model A persidangan, terpidana hanya dihukum 2,5 tahun.
"Yang sidang model A saja menyalahkan angin, itu hanya dihukum 2,5 tahun, tapi kita nggak tahu itu dihukum (penjara) di hotel atau dimana," pungkasnya.
Sebagai informasi, 1 Oktober 2024 kemarin diperingati sebagai dua tahunan tragedi Kanjuruhan Malang. Tragedi persepakbolaan paling memilukan sepanjang sejarah Indonesia itu menewaskan 135 nyawa, dua di antaranya merupakan anggota Kepolisian.
Para korban ini sebagian besar meninggal dunia karena berdesak-desakan hingga mengalami kesulitan bernapas, dan luka organ dalam.
Tragedi ini terjadi pasca pertandingan Liga 1 musim 2022 - 2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Yang sidang model A saja menyalahkan angin, itu hanya dihukum 2,5 tahun, tapi kita nggak tahu itu dihukum (penjara) di hotel atau dimana," pungkasnya.
Sebagai informasi, 1 Oktober 2024 kemarin diperingati sebagai dua tahunan tragedi Kanjuruhan Malang. Tragedi persepakbolaan paling memilukan sepanjang sejarah Indonesia itu menewaskan 135 nyawa, dua di antaranya merupakan anggota Kepolisian.
Para korban ini sebagian besar meninggal dunia karena berdesak-desakan hingga mengalami kesulitan bernapas, dan luka organ dalam.
Tragedi ini terjadi pasca pertandingan Liga 1 musim 2022 - 2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
(shf)
Lihat Juga :