Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Akibat Hakim Putuskan Restitusi Hanya Rp15 Juta

Rabu, 01 Januari 2025 - 05:55 WIB
loading...
Keluarga Korban Tragedi...
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan histeris dengan putusan hakim terkait restitusi. Sidang putusan restitusi digelar di PN Surabaya, Selasa 31 Desember 2024. Foto/Ist
A A A
MALANG - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan histeris dengan putusan hakim terkait restitusi. Sidang putusan restitusi korban Tragedi Kanjuruhan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa 31 Desember 2024.

Ketua Majelis Hakim Nurkholis memimpin jalannya sidang restitusi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim memutuskan keluarga korban telah menerima santunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten, serta manajemen Arema FC.

Baca juga: Mahasiswa UMM Menambah Daftar Korban Tragedi Kanjuruhan, Total 135 Meninggal Dunia

Pada pembacaan putusannya hakim menilai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017.

Pada peraturan itu, disebutkan bahwa korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan Rp50 juta. Sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp20-25 juta.



Sehingga penetapan hak restitusi untuk 63 orang keluarga korban meninggal dunia diputuskan senilai Rp15 juta dan 8 orang luka-luka senilai Rp10 juta, dengan total restitusi Rp1,02 miliar.

Salah satu keluarga korban Devi Athok menyatakan, kekecewaannya atas putusan hakim terhadap pengajuan restitusi yang diajukan keluarga korban. Baginya, santunan atau donasi yang diberikan itu tidak bisa disamakan dengan restitusi.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Aremania Dilarang Masuk

"Kami sangat kecewa, saya bilang ini bodoh karena menganggap donasi itu sebagai restitusi," ucap Devi Athok, dikonfirmasi pada Selasa malam (31/12/2024).

Baginya putusan restitusi yang dihargai Rp15 juta untuk satu keluarga korban dinilainya tidak sebanding dengan nyawa yang hilang. Apalagi dalam peristiwa 1 Oktober 2022 lalu Devi kehilangan dua anak perempuannya.

"Sekarang restitusi saja Rp15 juta. Ya kita tukar posisi saja. Seandainya anaknya terbunuh dua sebagai ganti anak saya, dua yang meninggal, saya beri Rp15 juta," kata warga Bululawang, Kabupaten Malang ini.

Dirinya menyindir bagaimana hukum berlaku lunak pada korban tragedi Kanjuruhan, yang dinilai tidak adil. Pada putusan pelanggaran pidana saja dari laporan model A persidangan, terpidana hanya dihukum 2,5 tahun.

"Yang sidang model A saja menyalahkan angin, itu hanya dihukum 2,5 tahun, tapi kita nggak tahu itu dihukum (penjara) di hotel atau dimana," pungkasnya.

Sebagai informasi, 1 Oktober 2024 kemarin diperingati sebagai dua tahunan tragedi Kanjuruhan Malang. Tragedi persepakbolaan paling memilukan sepanjang sejarah Indonesia itu menewaskan 135 nyawa, dua di antaranya merupakan anggota Kepolisian.

Para korban ini sebagian besar meninggal dunia karena berdesak-desakan hingga mengalami kesulitan bernapas, dan luka organ dalam.

Tragedi ini terjadi pasca pertandingan Liga 1 musim 2022 - 2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Berlalu Pelempar...
Sepekan Berlalu Pelempar Batu ke Bus Persik Belum Terungkap, Apa Kendalanya?
Rekaman CCTV dan Video...
Rekaman CCTV dan Video Jadi Kunci Penangkapan Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Persik
Bea Cukai Buka Suara...
Bea Cukai Buka Suara usai Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal
7 Fakta Kasus Pelemparan...
7 Fakta Kasus Pelemparan Batu ke Bus Persik di Stadion Kanjuruhan, Nomor 5 Mencekam
Polisi Buru Oknum Suporter...
Polisi Buru Oknum Suporter Arema FC Pelempar Batu ke Bus Persik
2.000 Personel Amankan...
2.000 Personel Amankan Laga Perdana Liga 1 di Stadion Kanjuruhan
Asisten Pelatih Arema...
Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Meninggal Dunia
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Duel Klasik Arema FC...
Duel Klasik Arema FC vs Persib 1-2: Gol Telat Barba Bungkam Auman Singo Edan
Rekomendasi
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
MPIX Tunjuk Nurfaizi...
MPIX Tunjuk Nurfaizi Suwandi jadi Komisaris Independen, Pertegas Ekspansi ke Remitansi Pekerja Migran
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Berita Terkini
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Infografis
Komnas HAM: Gas Air...
Komnas HAM: Gas Air Mata Pemicu Jatuhnya Korban di Kanjuruhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved