Mobil Dihadang Orang Tak Dikenal, Tembakan Peringatan Kajari Kediri sesuai Prosedural
loading...
A
A
A
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.
Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. ”Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” jelasnya.
Sementara itu, Polres Kediri Kota menetapkan dua pria, HFL dan AM, sebagai tersangka atas tindakan mereka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi kekerasan kepada Kajari yang tengah dalam perjalanan pulang bersama keluarganya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan sesuai perundang-undangan tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api. Mereka di antaranya kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.
Ia menjelaskan mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api. "Dalam hal ini Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat izin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga 2025," katanya.
Ia menambahkan tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.
Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. ”Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” jelasnya.
Sementara itu, Polres Kediri Kota menetapkan dua pria, HFL dan AM, sebagai tersangka atas tindakan mereka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi kekerasan kepada Kajari yang tengah dalam perjalanan pulang bersama keluarganya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan sesuai perundang-undangan tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api. Mereka di antaranya kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.
Ia menjelaskan mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api. "Dalam hal ini Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat izin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga 2025," katanya.
Ia menambahkan tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.
(poe)