Aipda Robig Penembak Gamma hingga Tewas Tak Dicampur Tahanan Lain, Polda Jateng: Ya Tempat Khusus Dong

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:53 WIB
loading...
Aipda Robig Penembak...
Penahanan Aipda Robig Zaenudin (38), polisi yang menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang hingga tewas tak dicampur dengan tahanan lainnya. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka pembunuhan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang masih dalam penahanan di Polda Jateng.

Namun, Robig tak dicampur penahanannya dengan tahanan lain.



“Ya tempat khusus dong (bukan lokasi tahanan umum), iya kan. Karena tahanan Polri, tahanan anggota tidak bisa disatukan dengan tahanan umum lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (25/12/2024).

Aipda Robig, sebut Artanto, statusnya saat ini penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, selaku pihak yang menangani kasus pidananya.



Perihal permohonan banding dari Aipda Robig terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari sidang di tingkat pertama Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Artanto belum bisa memberi informasi lebih lanjut.



“Saya belum bisa menyampaikan (putusan bandingnya), karena saya belum dapat informasi lebih lanjut,” sambungnya.

Dia menyebut kondisi Aipda Robig dalam keadaan sehat.

“Kondisinya sehat, karena semua tahanan itu kan dicek kesehatan, fisik dan sebagainya,” tandasnya.

Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024).

Saat itu, dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024).

Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)