Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip 3 Orang Senior Korban
loading...
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan 3 tersangka pada kasus kematian dr. Aula Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum keluarga korban almarhumah dr. Aula Risma Lestari, Misyal Achmad.
“Intinya tap tsk (penetapan tersangka) 3 orang. TE, SM dan Zr (inisialnya),” kata Misyal Achmad kepada SINDOnews saat dihubungi, Senin (23/12/2024).
Saat ditanyakan lebih lanjut perihal para tersangka apakah para senior korban, Misyal Achmad tak membantahnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio juga tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Nggih mas, dari hasil gelar perkara PPDS,” kata Kombes Dwi dikonfirmasi terpisah.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara internal.
Setelah menemukan unsur-unsur pidana pada perkara itu, serta mendapati alat bukti yang cukup, penetapan tersangka dilakukan.
Diketahui keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya yakni Misyal Achmad mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024).
Mereka melaporkan beberapa senior korban terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban. Dia tak menyebut identitas para terlapor.
Namun dia menegaskan para terlapor juga merupakan mahasiswa PPDS FK Undip yang tak lain adalah senior dari korban.
Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi. Di antaranya chat dari ponsel korban, termasuk rekening. Semuanya masih dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang.
Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum keluarga korban almarhumah dr. Aula Risma Lestari, Misyal Achmad.
“Intinya tap tsk (penetapan tersangka) 3 orang. TE, SM dan Zr (inisialnya),” kata Misyal Achmad kepada SINDOnews saat dihubungi, Senin (23/12/2024).
Saat ditanyakan lebih lanjut perihal para tersangka apakah para senior korban, Misyal Achmad tak membantahnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio juga tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Nggih mas, dari hasil gelar perkara PPDS,” kata Kombes Dwi dikonfirmasi terpisah.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara internal.
Setelah menemukan unsur-unsur pidana pada perkara itu, serta mendapati alat bukti yang cukup, penetapan tersangka dilakukan.
Diketahui keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya yakni Misyal Achmad mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024).
Mereka melaporkan beberapa senior korban terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban. Dia tak menyebut identitas para terlapor.
Namun dia menegaskan para terlapor juga merupakan mahasiswa PPDS FK Undip yang tak lain adalah senior dari korban.
Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi. Di antaranya chat dari ponsel korban, termasuk rekening. Semuanya masih dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang.
Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
(shf)