Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Digaruk Polisi

Selasa, 01 September 2020 - 10:46 WIB
loading...
Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Digaruk Polisi
Satreskrim Polres Sragen Jawa Tengah, menangkap dua komplotan pencuri pecah kaca mobil. (Foto/Inews TV/Joko Piroso)
A A A
SRAGEN - Satreskrim Polres Sragen Jawa Tengah, menangkap dua komplotan pencuri pecah kaca mobil. Para pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis nasabah bank lintas provinsi yang beraksi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, para pelaku adalah spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca. mereka adalah jaringan antar Provinsi dan mempunyai safe house di Yogyakarta.

"Dari total lima orang dua di antaranya diamankan di Yogyakarta. mereka biasa beraksi di kota lain seperti Banyumas dan kami tangkap di safe house mereka di Yogyakarta. Dari lima pelaku, dua diamankan di Polres Sragen, satu di Polres Banyumas, satu di Polres Ponorogo, sementara satu lagi masih DPO," kata dia saat rilis pers di Mapolres Sragen, Selasa (1/9) pagi. (BACA JUGA: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan)

Sementara identitas pelaku yang diamankan di Polres Sragen antara lain Dodi Irawan (45), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan Adam Tawaqqal (35), Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Sementara tiga pelaku lain yakni Muh Musyafiudin (Polres Ponorogo), Angga Setyawan (Polres Banyumas) dan AZI (DPO).

Sementara modus para pelaku, kata dia, adalah dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas yakni ada pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka menggasak uang korban dengan cara memecah kaca mobil menggunakan kunci busi.

Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni pecahan kaca mobil, empat pecahan busi, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. (BACA JUGA: Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi)

"Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp850 ribu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)