Waduh, Lima Debt Collector Ini Pukuli Konsumen dan Anaknya
Selasa, 01 September 2020 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
Dodi lalu mendatangi leasing dimaksud dan dapat informasi jika pencegatan dilakukan pihak ketiga. Kemudian ketika keduanya di perjalanan pulang dicegat sejumlah pelaku dan terjadilah dugaan penganiayaan.(Baca juga : Polisi Tangkap Perompak Bersenpi di Sungai Musi, Satu Ditembak )
Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, anggota dipimpin Kompol Zainuri berhasil menangkap kelima orang tersangka di kediamannya masing masing. Kini kelima pelaku pengeroyokan harus mendekam di tahanan Mapolda Sumsel untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.
“Kelima tersangka ini dikenakan dua pasal, yakni pasal tentang pengeroyokan 170 KUHP dan pasal perlindungan anak karena salah satu korban masih di bawah umur, ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” katanya.(Baca juga : BPKN Bakal Tanggapi Keluhan Soal Debt Collector hingga BPJS Kesehatan )
Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, anggota dipimpin Kompol Zainuri berhasil menangkap kelima orang tersangka di kediamannya masing masing. Kini kelima pelaku pengeroyokan harus mendekam di tahanan Mapolda Sumsel untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.
“Kelima tersangka ini dikenakan dua pasal, yakni pasal tentang pengeroyokan 170 KUHP dan pasal perlindungan anak karena salah satu korban masih di bawah umur, ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” katanya.(Baca juga : BPKN Bakal Tanggapi Keluhan Soal Debt Collector hingga BPJS Kesehatan )
(nun)
Lihat Juga :