Waduh, Lima Debt Collector Ini Pukuli Konsumen dan Anaknya
Selasa, 01 September 2020 - 10:09 WIB
loading...
Lima penagih utang alias debt collector di Palembang dibekuk anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. FOTO : SINDOnews/Berli Z
A
A
A
PALEMBANG - Lima penagih utang alias debt collector di Palembang dibekuk anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang konsumen dan anaknya yang masih di bawah umur di Jalan Kol H Barlian, Kebun Bunga, Palembang.
Kelimanya yakni Jauhari, Robert Johan Saputra, Suhandi, Bambang, dan Yulian. Kelima tersangka ini ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Dodi Setiawan (40) dan anaknya Regiona (17). Atas kejadian tersebut korban pun masih mengalami trauma.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kelima tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, yakni seorang pria dan anaknya yang masih di bawah umur.
Atas kejadian tersebut korban pun membuat dua laporan terhadap tersangka, dimana laporan penganiyaan dan kekerasan terhadap anak bawah umur. Akibatnya, korban yang di bawah umur mengalami trauma berat atas kejadian tersebut. "Anaknya masih (trauma) ketakutan," ujarnya, Selasa (1/9/20).
Kejadian berawal, anak korban hendak ke Polrestabes Palembang untuk mengurus SKCK. Di perjalanan dicegat sejumlah orang yang mengaku dari salah satu leasing. Anak korban terus memacu motornya dan tiba di Polrestabes menghubungi orangtuanya, yakni Dodi Setiawan.
Kelimanya yakni Jauhari, Robert Johan Saputra, Suhandi, Bambang, dan Yulian. Kelima tersangka ini ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Dodi Setiawan (40) dan anaknya Regiona (17). Atas kejadian tersebut korban pun masih mengalami trauma.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kelima tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, yakni seorang pria dan anaknya yang masih di bawah umur.
Atas kejadian tersebut korban pun membuat dua laporan terhadap tersangka, dimana laporan penganiyaan dan kekerasan terhadap anak bawah umur. Akibatnya, korban yang di bawah umur mengalami trauma berat atas kejadian tersebut. "Anaknya masih (trauma) ketakutan," ujarnya, Selasa (1/9/20).
Kejadian berawal, anak korban hendak ke Polrestabes Palembang untuk mengurus SKCK. Di perjalanan dicegat sejumlah orang yang mengaku dari salah satu leasing. Anak korban terus memacu motornya dan tiba di Polrestabes menghubungi orangtuanya, yakni Dodi Setiawan.
Lihat Juga :