Waduh, Lima Debt Collector Ini Pukuli Konsumen dan Anaknya

Selasa, 01 September 2020 - 10:09 WIB
loading...
Waduh, Lima Debt Collector...
Lima penagih utang alias debt collector di Palembang dibekuk anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. FOTO : SINDOnews/Berli Z
A A A
PALEMBANG - Lima penagih utang alias debt collector di Palembang dibekuk anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang konsumen dan anaknya yang masih di bawah umur di Jalan Kol H Barlian, Kebun Bunga, Palembang.

Kelimanya yakni Jauhari, Robert Johan Saputra, Suhandi, Bambang, dan Yulian. Kelima tersangka ini ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Dodi Setiawan (40) dan anaknya Regiona (17). Atas kejadian tersebut korban pun masih mengalami trauma.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kelima tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, yakni seorang pria dan anaknya yang masih di bawah umur.

Atas kejadian tersebut korban pun membuat dua laporan terhadap tersangka, dimana laporan penganiyaan dan kekerasan terhadap anak bawah umur. Akibatnya, korban yang di bawah umur mengalami trauma berat atas kejadian tersebut. "Anaknya masih (trauma) ketakutan," ujarnya, Selasa (1/9/20).

Kejadian berawal, anak korban hendak ke Polrestabes Palembang untuk mengurus SKCK. Di perjalanan dicegat sejumlah orang yang mengaku dari salah satu leasing. Anak korban terus memacu motornya dan tiba di Polrestabes menghubungi orangtuanya, yakni Dodi Setiawan.

Dodi lalu mendatangi leasing dimaksud dan dapat informasi jika pencegatan dilakukan pihak ketiga. Kemudian ketika keduanya di perjalanan pulang dicegat sejumlah pelaku dan terjadilah dugaan penganiayaan.(Baca juga : Polisi Tangkap Perompak Bersenpi di Sungai Musi, Satu Ditembak )

Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, anggota dipimpin Kompol Zainuri berhasil menangkap kelima orang tersangka di kediamannya masing masing. Kini kelima pelaku pengeroyokan harus mendekam di tahanan Mapolda Sumsel untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

“Kelima tersangka ini dikenakan dua pasal, yakni pasal tentang pengeroyokan 170 KUHP dan pasal perlindungan anak karena salah satu korban masih di bawah umur, ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” katanya.(Baca juga : BPKN Bakal Tanggapi Keluhan Soal Debt Collector hingga BPJS Kesehatan )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Berita Terkini
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved