Korban Agus Buntung Beberkan Kegiatan di Homestay hingga Trik Manipulasi di Balik Kelemahan Pelaku
loading...
A
A
A
Setelah itu, Agus berhasil mengajak korban masuk ke home stay untuk beristirahat. "Pas sudah sampai kamar itu dia bilang untuk kunci pintu kamar. Posisi saya sudah di dalam terus dia bilang gini nanti kita dinikahi kalau tahu berdua di tempat ini dan digerebek warga," kata korban.
Agus juga mengancam korban dengan kata-kata kotor, kemudian meminta semua isi dompetnya. Alhasil korban berhasil keluar dari home stay menuju motornya.
Agus kembali lagi dengan meminta uang kepada korban dan menuduhnya sebagai pencuri. Keadaan itu menjadi perhatian warga dan korban dikelilingi warga. Warga mulai curiga dengan gerak-gerik dan perilaku Agus serta tidak konsisten dengan omongannya.
Karena mereka menganggap Agus berbicara ngelantur akhirnya warga sekitar menyuruh korban pergi.
Korban juga menceritakan Agus pernah membaca mantra di Taman Udayana dan tempat lain seolah-olah memiliki kekuatan gaib.
Dari kasus yang melibatkan korban dan pelaku ini tidak termasuk dalam tindakan kekerasan, namun masuk tindakan pelecehan seksual. Hal ini dikarenakan tidak ada unsur paksaan dalam kejadiannya, namun melecehkan korban dengan trik manipulasinya.
“Pasal yang dipakai adalah pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKs yang kuncinya adalah pelecehan seksual fisik tidak ada unsur paksaan,” ujar Ketua Disabilitas Provinsi NTB Joko sebagaimana dikutip melalui YouTube Deddy Corbuzier.
Menurut Joko, Agus yang seorang disabilitas menunjukkan dirinya lemah kepada korban dengan memprofiling dan mencari korban yang sendirian. Pelaku menjual trik dan solusi kepada korban untuk mendapat kepercayaan sehingga korban merasa iba.
Ketika Agus berhasil mendapatkan kepercayaan dari korban di sini pelaku mulai membuat ancaman terhadap korban dengan cara-caranya.
KG/Alfin Berkat Pratama Zai
Agus juga mengancam korban dengan kata-kata kotor, kemudian meminta semua isi dompetnya. Alhasil korban berhasil keluar dari home stay menuju motornya.
Agus kembali lagi dengan meminta uang kepada korban dan menuduhnya sebagai pencuri. Keadaan itu menjadi perhatian warga dan korban dikelilingi warga. Warga mulai curiga dengan gerak-gerik dan perilaku Agus serta tidak konsisten dengan omongannya.
Karena mereka menganggap Agus berbicara ngelantur akhirnya warga sekitar menyuruh korban pergi.
Korban juga menceritakan Agus pernah membaca mantra di Taman Udayana dan tempat lain seolah-olah memiliki kekuatan gaib.
Dari kasus yang melibatkan korban dan pelaku ini tidak termasuk dalam tindakan kekerasan, namun masuk tindakan pelecehan seksual. Hal ini dikarenakan tidak ada unsur paksaan dalam kejadiannya, namun melecehkan korban dengan trik manipulasinya.
“Pasal yang dipakai adalah pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKs yang kuncinya adalah pelecehan seksual fisik tidak ada unsur paksaan,” ujar Ketua Disabilitas Provinsi NTB Joko sebagaimana dikutip melalui YouTube Deddy Corbuzier.
Menurut Joko, Agus yang seorang disabilitas menunjukkan dirinya lemah kepada korban dengan memprofiling dan mencari korban yang sendirian. Pelaku menjual trik dan solusi kepada korban untuk mendapat kepercayaan sehingga korban merasa iba.
Ketika Agus berhasil mendapatkan kepercayaan dari korban di sini pelaku mulai membuat ancaman terhadap korban dengan cara-caranya.
KG/Alfin Berkat Pratama Zai