Korban Agus Buntung Beberkan Kegiatan di Homestay hingga Trik Manipulasi di Balik Kelemahan Pelaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Agus Buntung yang memiliki nama lengkap I Wayan Agus Suartama (22) ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dengan cara-cara manipulasi. Agus menjadi sorotan publik karena penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan melakukan hal-hal tersebut.
Berikut fakta-fakta mencengangkan langsung dari korban mahasiswi yang berhasil dimanipulasi oleh Agus Buntung.
Salah satu korban Agus Buntung yang kelima menghadiri dan membeberkan kronologi Agus Buntung mengajak korban ke home stay.
Berdasarkan wawancara Podcast Deddy Corbuzier melalui kanal YouTubenya, korban menceritakan kejadian tersebut bagaimana dirinya mengalami pelecehan seksual.
Korban mahasiswi mengungkapkan kejadian berawal pada dua tempat berbeda dari Taman Udayana hingga berpindah ke Taman Sangkareang. Dari kedua tempat tersebut pelaku mengajak bercerita korban dengan menunjukkan dirinya sekaligus menanyakan hal-hal personal terhadap korban.
“Iya, iya pas di Taman Udayana itu di tempat pertama. Ditanya ada pacar terus saya juga ditanya kamu masih perawan nggak,” ujar korban melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier yang dikutip, Kamis (12/12/2024).
Setelah cukup lama bercerita korban pun ingin pulang, namun tidak tahu jalan untuk balik karena orang baru. Agus pun menawarkan mengantarkan ke indekos.
“Pas sudah naik motor dia (Agus) bilang kakinya sakit terus dia mau istirahat dulu, tapi saya tetap mau pulang, tapi dia nggak kasih saya nggak bisa apa-apa di atas motor,” ucap korban.
Korban sempat diajak masuk ke sebuah gang kecil, namun ditolak oleh korban karena sudah tengah malam dan takut. Agus mengancam korban dengan manipulasinya jika tidak mau akan digerebek oleh warga dan disuruh menikahinya.
Setelah itu, Agus berhasil mengajak korban masuk ke home stay untuk beristirahat. "Pas sudah sampai kamar itu dia bilang untuk kunci pintu kamar. Posisi saya sudah di dalam terus dia bilang gini nanti kita dinikahi kalau tahu berdua di tempat ini dan digerebek warga," kata korban.
Agus juga mengancam korban dengan kata-kata kotor, kemudian meminta semua isi dompetnya. Alhasil korban berhasil keluar dari home stay menuju motornya.
Agus kembali lagi dengan meminta uang kepada korban dan menuduhnya sebagai pencuri. Keadaan itu menjadi perhatian warga dan korban dikelilingi warga. Warga mulai curiga dengan gerak-gerik dan perilaku Agus serta tidak konsisten dengan omongannya.
Karena mereka menganggap Agus berbicara ngelantur akhirnya warga sekitar menyuruh korban pergi.
Korban juga menceritakan Agus pernah membaca mantra di Taman Udayana dan tempat lain seolah-olah memiliki kekuatan gaib.
Dari kasus yang melibatkan korban dan pelaku ini tidak termasuk dalam tindakan kekerasan, namun masuk tindakan pelecehan seksual. Hal ini dikarenakan tidak ada unsur paksaan dalam kejadiannya, namun melecehkan korban dengan trik manipulasinya.
“Pasal yang dipakai adalah pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKs yang kuncinya adalah pelecehan seksual fisik tidak ada unsur paksaan,” ujar Ketua Disabilitas Provinsi NTB Joko sebagaimana dikutip melalui YouTube Deddy Corbuzier.
Menurut Joko, Agus yang seorang disabilitas menunjukkan dirinya lemah kepada korban dengan memprofiling dan mencari korban yang sendirian. Pelaku menjual trik dan solusi kepada korban untuk mendapat kepercayaan sehingga korban merasa iba.
Ketika Agus berhasil mendapatkan kepercayaan dari korban di sini pelaku mulai membuat ancaman terhadap korban dengan cara-caranya.
KG/Alfin Berkat Pratama Zai
Lihat Juga: Hari Disabilitas Internasional, IFG Gelar Pentas Seni Siswa dan Pelatihan Karyawan Disabilitas
Berikut fakta-fakta mencengangkan langsung dari korban mahasiswi yang berhasil dimanipulasi oleh Agus Buntung.
Salah satu korban Agus Buntung yang kelima menghadiri dan membeberkan kronologi Agus Buntung mengajak korban ke home stay.
Berdasarkan wawancara Podcast Deddy Corbuzier melalui kanal YouTubenya, korban menceritakan kejadian tersebut bagaimana dirinya mengalami pelecehan seksual.
Korban mahasiswi mengungkapkan kejadian berawal pada dua tempat berbeda dari Taman Udayana hingga berpindah ke Taman Sangkareang. Dari kedua tempat tersebut pelaku mengajak bercerita korban dengan menunjukkan dirinya sekaligus menanyakan hal-hal personal terhadap korban.
“Iya, iya pas di Taman Udayana itu di tempat pertama. Ditanya ada pacar terus saya juga ditanya kamu masih perawan nggak,” ujar korban melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier yang dikutip, Kamis (12/12/2024).
Setelah cukup lama bercerita korban pun ingin pulang, namun tidak tahu jalan untuk balik karena orang baru. Agus pun menawarkan mengantarkan ke indekos.
“Pas sudah naik motor dia (Agus) bilang kakinya sakit terus dia mau istirahat dulu, tapi saya tetap mau pulang, tapi dia nggak kasih saya nggak bisa apa-apa di atas motor,” ucap korban.
Korban sempat diajak masuk ke sebuah gang kecil, namun ditolak oleh korban karena sudah tengah malam dan takut. Agus mengancam korban dengan manipulasinya jika tidak mau akan digerebek oleh warga dan disuruh menikahinya.
Setelah itu, Agus berhasil mengajak korban masuk ke home stay untuk beristirahat. "Pas sudah sampai kamar itu dia bilang untuk kunci pintu kamar. Posisi saya sudah di dalam terus dia bilang gini nanti kita dinikahi kalau tahu berdua di tempat ini dan digerebek warga," kata korban.
Agus juga mengancam korban dengan kata-kata kotor, kemudian meminta semua isi dompetnya. Alhasil korban berhasil keluar dari home stay menuju motornya.
Agus kembali lagi dengan meminta uang kepada korban dan menuduhnya sebagai pencuri. Keadaan itu menjadi perhatian warga dan korban dikelilingi warga. Warga mulai curiga dengan gerak-gerik dan perilaku Agus serta tidak konsisten dengan omongannya.
Karena mereka menganggap Agus berbicara ngelantur akhirnya warga sekitar menyuruh korban pergi.
Korban juga menceritakan Agus pernah membaca mantra di Taman Udayana dan tempat lain seolah-olah memiliki kekuatan gaib.
Dari kasus yang melibatkan korban dan pelaku ini tidak termasuk dalam tindakan kekerasan, namun masuk tindakan pelecehan seksual. Hal ini dikarenakan tidak ada unsur paksaan dalam kejadiannya, namun melecehkan korban dengan trik manipulasinya.
“Pasal yang dipakai adalah pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKs yang kuncinya adalah pelecehan seksual fisik tidak ada unsur paksaan,” ujar Ketua Disabilitas Provinsi NTB Joko sebagaimana dikutip melalui YouTube Deddy Corbuzier.
Menurut Joko, Agus yang seorang disabilitas menunjukkan dirinya lemah kepada korban dengan memprofiling dan mencari korban yang sendirian. Pelaku menjual trik dan solusi kepada korban untuk mendapat kepercayaan sehingga korban merasa iba.
Ketika Agus berhasil mendapatkan kepercayaan dari korban di sini pelaku mulai membuat ancaman terhadap korban dengan cara-caranya.
KG/Alfin Berkat Pratama Zai
Lihat Juga: Hari Disabilitas Internasional, IFG Gelar Pentas Seni Siswa dan Pelatihan Karyawan Disabilitas
(jon)