Dua Wanita Pengedar Sabu di Ampenan Diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda NTB
Selasa, 01 September 2020 - 05:48 WIB
loading...
A
A
A
Lokasi pertama di Gang Kakap dan didapatkan pemilik barang berinisial Z, sedangkan lokasi kedua di Jalan Gurita, tim mendapati pemilik narkoba berinisial NA.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan masyarakat dan kaling setempat. (Baca juga: Ini Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali Denpasar)
Saat ini kedua tersangka diamankan Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Baca juga: Lantik 30 PPNS Perikanan Maluku, Begini Pesan Menteri Edhy)
Terhadap kedua tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan masyarakat dan kaling setempat. (Baca juga: Ini Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali Denpasar)
Saat ini kedua tersangka diamankan Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Baca juga: Lantik 30 PPNS Perikanan Maluku, Begini Pesan Menteri Edhy)
Terhadap kedua tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(boy)
Lihat Juga :