Dua Wanita Pengedar Sabu di Ampenan Diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda NTB

Selasa, 01 September 2020 - 05:48 WIB
loading...
Dua Wanita Pengedar...
Dua Wanita Pengedar Sabu di Ampenan Diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. Foto/SINDOnews/Hari
A A A
MATARAM - Maraknya peredaran narkoba di wilayah Ampenan khususnya di lingkungan Melayu Bangsal terus dipantau dan didalami petugas.

Selanjutnya ditindaklanjuti pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 17.30 Wita Tim 1 Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua TKP, yakni rumah masing-masing tersangka.

Kedua tersangka wanita berinisial NA dan dengan alamat di Kelurahan Ampenan Tenggah, Kecamatan Ampenan.

Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 76 bungkus plastik klip yang berisikan sabu seberat 26,73 gram, 1 buah timbangan digital, 2 buah sedotan yang sudah dimodifikasi, 1 bendel klip sedang, Uang Rp1.300.000, 1 gunting dan 1 seltip.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar pukul 17.20 wita bertempat di wilayah Melayu Bangsal, Ampenan, Kota Mataram, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah para tersangka di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama di Gang Kakap dan didapatkan pemilik barang berinisial Z, sedangkan lokasi kedua di Jalan Gurita, tim mendapati pemilik narkoba berinisial NA.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan masyarakat dan kaling setempat. (Baca juga: Ini Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali Denpasar)

Saat ini kedua tersangka diamankan Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Baca juga: Lantik 30 PPNS Perikanan Maluku, Begini Pesan Menteri Edhy)

Terhadap kedua tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Penampakan Detik-detik...
Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Bagaimana Pasukan Khusus...
Bagaimana Pasukan Khusus Meksiko Membunuh Gembong Kartel El Mencho?
Rekomendasi
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Berita Terkini
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved