Kaki Perampok IRT di Batam Jebol Ditembak Satreskrim Polresta Barelang

Senin, 31 Agustus 2020 - 14:13 WIB
loading...
Kaki Perampok IRT di Batam Jebol Ditembak Satreskrim Polresta Barelang
FP (23) pelaku perampokan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Perum Buana Garden, Kota Batam pada Rabu (26/8/20), berhasil diciduk Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (30/8/20). (Foto/Ist)
A A A
BATAM - FP (23) pelaku perampokan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Perum Buana Garden, Kota Batam pada Rabu (26/8/20), berhasil diciduk Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (30/8/20).

Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang, setelah tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di pintu keluar Pom Bensin Sei Panas, Minggu (30/8/20) sekira pukul 20.20 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan.

"Ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Senin (31/8/20). (BACA JUGA: Bantah Anaknya Maju di Pilkada Surabaya, Risma: Fuad Bernardi Ngawur!)

Setelah itu Tim Opsnal menembak kaki pelaku dan pelaku berhasil diamakan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Kita berikan tindakan tegas dan terarah ke kaki pelaku," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan barang bukti yang di amankan, sebuah ponsel Samsung A5 warna putih milik korban, sebilah parang, satu motor matic Beat warna Hitam.

"Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara selama 9 tahun," ujarnya.

Andri menjelaskan bahwa korban perampokan ini yakni GS (40) perempuan, IRT, dengan alamat Perum Buana Garden, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kronologi kejadian yakni pada Rabu (26/8/20) sekira pukul 20.15 WIB sewaktu pelapor bersama 2 anaknya berada di dalam kamar rumah, pelapor mendengar suara ketukan dipintu rumahnya.

"Sewaktu pintu dibuka pelapor tiba-tiba pelaku memaksa masuk ke dalam rumah, dengan memakai menutup wajah serta membawa sajam yakni sebilah parang dan menodongkan ke leher korban dan korban langsung berteriak meminta tolong," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)