Kaki Perampok IRT di Batam Jebol Ditembak Satreskrim Polresta Barelang

Senin, 31 Agustus 2020 - 14:13 WIB
loading...
Kaki Perampok IRT di Batam Jebol Ditembak Satreskrim Polresta Barelang
FP (23) pelaku perampokan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Perum Buana Garden, Kota Batam pada Rabu (26/8/20), berhasil diciduk Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (30/8/20). (Foto/Ist)
A A A
BATAM - FP (23) pelaku perampokan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Perum Buana Garden, Kota Batam pada Rabu (26/8/20), berhasil diciduk Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (30/8/20).

Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang, setelah tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di pintu keluar Pom Bensin Sei Panas, Minggu (30/8/20) sekira pukul 20.20 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan.

"Ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Senin (31/8/20). (BACA JUGA: Bantah Anaknya Maju di Pilkada Surabaya, Risma: Fuad Bernardi Ngawur!)

Setelah itu Tim Opsnal menembak kaki pelaku dan pelaku berhasil diamakan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Kita berikan tindakan tegas dan terarah ke kaki pelaku," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan barang bukti yang di amankan, sebuah ponsel Samsung A5 warna putih milik korban, sebilah parang, satu motor matic Beat warna Hitam.

"Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara selama 9 tahun," ujarnya.

Andri menjelaskan bahwa korban perampokan ini yakni GS (40) perempuan, IRT, dengan alamat Perum Buana Garden, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kronologi kejadian yakni pada Rabu (26/8/20) sekira pukul 20.15 WIB sewaktu pelapor bersama 2 anaknya berada di dalam kamar rumah, pelapor mendengar suara ketukan dipintu rumahnya.

"Sewaktu pintu dibuka pelapor tiba-tiba pelaku memaksa masuk ke dalam rumah, dengan memakai menutup wajah serta membawa sajam yakni sebilah parang dan menodongkan ke leher korban dan korban langsung berteriak meminta tolong," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku mendorong tubuh pelapor sambil menyuruh diam dan mengatakan mana uang. Saat itu korban mengambil uang Rp1 juta di dalam lemari kamarnya. (BACA JUGA: Perry: Orang Rusia Macam Khabib Sok Suci, Mereka Masuk Daftar Bunuh Saya)

Pelaku juga mengambil satu unit Hp merk Samsung Seri A5 Warna Putih dan sebuah Hp Merk Oppo hitam yang berada di atas kasur kamar korban.

"Kemudian pelaku meminta lagi uang pada korban namun korban mengatakan hanya itu uang yang ada. Kemudian pelaku menutup pintu kamar, dan langsung pergi keluar," ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada dagu, punggung telapak lengan kanan, jari kelingking, jari jemari lengan kiri, serta siku lengan kiri pelapor.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan, saat ini sudah di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas.

"Selalu waspada dalam kondisi apapun, jangan sampai jadi korban kejahatan kriminal," ujarnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)